Wako Ahmadi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, BPD dan TP-PKK Desa

oleh -
Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir
Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir

Jambipers.com, Sungai Penuh – Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Ketua TP-PKK Kota Sungai Penuh, Ny Herlina Ahmadi S.Sos mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, BPD, Ketua TP PKK Desa dan Bunda Paud se-Kota Sungai Penuh, Jumat (06/09/2024).

Perpanjangan Masa Jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang- Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua yang telah disahkan atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 mengenai Perpanjangan masa tugas Kepala Desa, BPD dan Ketua TP PKK dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (Delapan) Tahun.

Kegiatan pengukuhan yang digelar di lapangan Merdeka Kota Sungai Penuh disaksikan Gubernur Jambi yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Tema Wisman S.Pi M.Si, Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh, Unsur Forkompimda, Sekda, Asisten, Kepala SKPD dan Camat.

Dalam sambutannya Wako Ahmadi meminta dengan diperpanjang masa jabatan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat struktur Pemerintahan Desa dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kota Sungai Penuh.

“Pengukuhan ini bukan hanya sekedar ritual semata tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat dan memberdayakan Pemerintahan Desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat,” ungkap Wako Ahmadi.

Di akhir rangkaian acara Wako Ahmadi didampingi Gubernur Jambi menyerahkan Bantuan Sosial Program Dumisake Tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk Masyarakat Kota Sungai Penuh.(Dikin)

No More Posts Available.

No more pages to load.