Jambipers.com, Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan memberlakukan aturan baru guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satu aturan baru itu adalah berupa larangan bagi warga untuk menyajikan makanan dan minuman secara prasmanan dalam pesta pernikahan maupun acara pesta lainnya.
Larangan tersebut akan diberlakukan pada Senin pekan depan tanggal 2 Agustus 2021, dimana warga yang akan menggelar pesta harus menyurati tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kerinci serta membuat surat pernyataan untuk bersedia menyajikan makanan dalam bentuk nasi kotak kepada tamu undangan yang datang.
“ Larangan ini akan diberlakukan pada Senen pekan depan, warga boleh menggelar pesta tapi dengan menerapkan protokol yang ketat serta menyiapkan makanan dalam bentuk nasi kotak bukan lagi menyajikan makanan dalam prasmanan. Hal ini di lakukan guna mencegah kerumunan warga,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kerinci, Asraf, Rabu (28/07/2021).
“Datang ke pesta silahkan, isi buku tamu, dilanjutkan berfoto setelah itu langsung pulang, tidak boleh makan di lokasi pesta,” tegas Asraf.
Asraf menambahkan setelah dikeluarkannya rekomendasi dari tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kerinci untuk menggelar pesta, maka petugas Satgas covid-19 akan datang langsung ke lokasi pesta guna memantau penerapan protokol kesehatan selama pesta berlangsung.
“Bukan hanya izin yang dikeluarkan, tapi juga ada petugas Satgas Covid-19 yang ditunjuk untuk datang ke lokasi pesta guna memantau penerapan protokol kesehatan di sana, serta tempat duduk di lokasi pesta juga dibatasi maksimal lima puluh kursi tidak boleh lebih,” pungkasnya. (dikin)






