Pelihara Satwa Langka, Pria di Kota Jambi Ditangkap Polisi

oleh -
Kapolresta Jambi Kombespol Dover Christian, SIK,MH, saat memberikan keterangan pers.
Kapolresta Jambi Kombespol Dover Christian, SIK,MH, saat memberikan keterangan pers.

Jambipers.com, Jambi  – Seorang pria berinisial AR ditangkap pihak Polresta Jambi setelah kedapatan memelihara beberapa satwa langka yang dilindungi. Penangkapan terhadap AR berlangsung pada awal Juni 2021 lalu di rumahnya yang berada di Jalan Darman RT 08 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.

AR saat ini berstatus tersangka dan telah ditahan di Polresta Jambi. AR ditersangkakan atas dugaan tindak pidana sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kapolresta Jambi Kombespol Dover Christian, SIK,MH, didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka AR berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut di Jalan Darman RT 08 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi, ada seorang warga yang memelihara satwa langka.

Anggota Unit Idik II Tipidter Polresta Jambi yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan. Informasinya ternyata benar. Di Lokasi yang disebutkan itu didapati seorang warga yang memelihara satwa yang dilindungi berupa 1 ekor kukang, 1 ekor buaya muara, 1 ekor buaya Sinyulong, dan 2 ekor kura- kura jenis baning coklat. Satwa langka tersebut dipelihara oleh tersangka AR.

“ Tersangka AR beserta barang bukti saat itu langsung dibawa anggota ke Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata  Kapolresta Jambi Kombespol Dover Christian, SIK,M.H, saat konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Tersangka AR memelihara satwa langka tersebut dengan dalih dirinya merupakan pecinta hewan reptil. Namun, dalam proses penyidikan terungkap beberapa fakta hukum yang mengindikasikan bahwa tersangka AR tidak hanya sekedar memelihara satwa langka tersebut. Tersangka AR ternyata terindikasi terlibat secara langsung dalam proses transaksi jual beli satwa langka yang dilindungi tersebut.

“ Motif tersangka hanya sekedar memelihara saja karena tersangka pecinta hewan reptil, dan sebagian ada yang diperjual belikan. Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100.000.000,” ujar Dover Christian.(ras)

No More Posts Available.

No more pages to load.