Dewan Setujui Perubahan Terhadap Perda Nama Ruas Jalan dalam Kota Sungai Penuh

oleh -
paripurna pengesahan perubahan Perda No 2 tahun 2010
paripurna pengesahan perubahan Perda No 2 tahun 2010

Jambipers.com, Sungai penuh – DPRD Kota Sungai Penuh gelar rapat paripurna ke-IV masa persidangan ke-III dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi dewan terhadap Ranperda perubahan atas Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 tahun 2010 tentang nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD H. Fajran SP.M.SI, dengan didampingi dua Wakil Ketua Satmar Lendan. DPT dan Syafriadi SH berlangsung pada Selasa (22/6/2021).

Dalam rapat paripurna ini hadir Wali Kota Sungai Penuh Dr. H. Asafri Jaya Bakri,MA, Wakil Wali Kota Sungai Penuh Dr. H. Zulhelmi, Sekda Alpian,SE.MM dan dihadiri oleh para anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Tim TAPD Pemkot Sungai Penuh, staf ahli fraksi, dan Kabag lingkup Sekretatiat DPRD Kota Sungai Penuh.

Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sungai Penuh selanjutnya menyampaikan pandangan akhir fraksinya dan seluruh fraksi menyatakan setuju agar Ranperda Kota Sungai Penuh Nomor 2 tahun 2010 tentang nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh ditetapkan sebagai Perda.

Dalam kata sambutan Wali Kota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Sungai Penuh atas penghargaan dan kerja keras sehingga pansus DPRD Sungai Penuh bersama tim asistensi Pemerintah Kota Sengai penuh yang telah membahas rancangan Perda tersebut. Bahwa dalam Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 tahun 2010 tentang  nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh telah dilaksanakan studi banding ke luar daerah guna penerapan peraturan tersebut .

“ Semoga hal positif dan konstruktif yang didapat dari hasil studi banding dapat diterapkan dalam Kota Sungai Penuh dalam rangka peningkatan kualitas dan efisiensi pelayanan publik, percepatan pembangunan daerah,” katanya.

” Dengan disetujuinya rancangan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh untuk ditetapkan menjadi Perda  berarti kita telah mempunyai kekuatan hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” lanjut Wako AJB. (dikin)

No More Posts Available.

No more pages to load.