Jambipers.com, Batanghari – Sebanyak sembilan orang ASN di lingkungan Pemda Batanghari ajukan permohonan untuk mengikuti Pilkades yang akan dihelat pada 27 Agustus 2021 mendatang. Surat permohonan cuti telah dillayangkan masing-masing ASN tersebut kepada bupati melalui BKPSDMD Batanghari.
“ Benar, ada sembilan berkas ASN yang mengajukan cuti untuk ikut Pilkades. Namun, dari sembilan berkas itu satu orang di antaranya membatalkan niat untuk ikut Pilkades. Jadi hanya delapan berkas yang diajukan ke bupati,” kata Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDMD Batanghari, Dwi Hadi Sucipto, S.H di ruang kerjanya, Rabu (16/06/2021).
Menurut Dwi Hadi, ASN yang membatalkan niat untuk maju Pilkades itu sebelumnya telah dilantik bupati menjadi pejabat di Lingkungan Pemkab Batanghari. Dengan jabatan barunya itu akhirnya yang bersangkutan memilik menarik berkas permohonannya.
Sementara sebanyak delapan berkas ASN lainnya masih berlanjut. Lima diantara delapan berkas pengajuan telah mendapat persetujuan dari bupati. Sementara yang tiga berkas lagi masih diproses di meja bupati. “ Lima berkas sudah disetujui dan diteken bupati, yang tiga berkas lagi belum diteken,” katanya.
Hadi menyebut, lima berkas ASN yang disetujui bupati merupakan berkas milik pegawai yang bertugas di kecamatan dan DPRD Batanghari. Masing-masing berkas itu atas nama Ardani dari Kecamatan Bajubang, Syafrizal dari Kecamatan Batin XXIV, M Nazir dari Kecamatan Mersam, Samadani ASN dari Kantor DPRD Batanghari, dan Amran dari Kantor Camat Pemayung.
Dwi menjelaskan, sesuai dengan surat edaran BKN Nomor 04/SE/XII/2019 tentang tentang Pegawai Negeri Sipil, bagi mereka yang diangkat menjadi kepala desa masih berhak mendapatkan haknya sebagai ASN. Hak yang masih diterima oleh ASN saat terpilih menjadi kepala desa di antaranya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, serta pengajuan kenaikan gaji berkala.
“ Jadi apabila ASN terpilih menjadi kepala desa atau perangkat desa, maka yang bersangkutan dibebas tugaskan dari jabatannya untuk sementara waktu, dan masih mendapatkan hak sebagai ASN,” tandasnya.(***)






