Jambipers.com, Muaro Jambi – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama Jajaran Satlantas Polres Muaro Jambi melakukan pengetatan di perbatasan Jambi – Sumatera Selatan (Sumsel) dalam rangka menindaklanjuti aturan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Setiap kendaraan roda empat yang melintas di perbatasan Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi, khusunya yang berplat luar Jambi yang datang dari arah Sumsel dihentikan dan diperiksa satu persatu pada Sabtu (24/4/2021) siang.
Bagi yang memiliki surat hasil rapid tes dan masih berlaku dipersilahkan melanjutkan perjalanan, dan bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan surat hasil rapid tes langsung dilakukan rapid tes antigen di tempat secara acak.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, setiap pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan surat hasil rapid tes langsung dilakukan rapid tes di lokasi. Hal tersebut dilakukan agar mereka yang hendak masuk Jambi dipastikan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid-19.
“ Kita memastikan bagi pelaku perjalanan yang bebas terpapar Covid-19. Bagi yang negatif silahkan melanjutkan perjalanan, dan bagi yang sudah membawa rapid tes apakah itu dari Jakarta atau dari Palembang ataupun dari daerah lainnya yang membawa surat rapid tes 1×24 jam silahkan lewat. Namun, apabila belum membawa kita laksanakan random dilakukan rapid tes antigen,” katanya, Sabtu (24/4/2021).
Kombes Pol Heru Sutopo menyebut, sejauh ini belum ada pelaku perjalanan yang hasil rapid tes antigennya reaktif Covid-19. Namun, apabila ada yang reaktif maka akan dilakukan isolasi. “ Apabila ada yang reaktif kita lakukan isolasi dan kita serahkan kepada gugus tugas,” katanya.
Sementara itu, Rudi Candra sopir Bus Pariwisata mengatakan, selama perjalanan dari Lampung hendak ke Pekan Baru tidak ada pemberlakukan pengetatan terhadap kendaraan. Satu-satunya pengetatan hanya ada di perbatasan Sumsel – Jambi.
“ Kosong penumpang, dari Lampung mau ke Pekan Baru, nanti dari Pekan Baru mau ke Jawa lagi bawa penumpang. Selama perjalanan tidak ada rapid test. Cuman, di data saja,” ungkapnya.
Sebelum dirinya dilakukan Rapid tes antigen oleh petugas, dirinya juga sempat menunjukan surat rapid test. Namun, masa berlakunya sudah melampaui batas atau sudah tidak berlaku lagi. “ Bawa ini bang, tapi sudah tidak berlaku lagi,” katanya.
Pengendara perjalanan lainnya, Ernes asal bekasi memaksakan diri untuk mudik lebih awal sebelum jadwal larangan mudik oleh pemerintah berlaku. Dirinya bersama kelurga kecilnya berangkat dari Bekasi Jumat (23/4/2021) malam yang berencana akan mudik ke Sumatera Barat (Padang).
“ Dari Bekasi mau ke Padang, mudik lebih awal takut nanti ada larangan. Cuman, di Jambi dilakukan rapid, dari Lampung dan Sumatera Selatan tidak ada dilakukan rapid,” tutupnya.
Penulis: Raden Hasan Efendi








