Jambipers.com, Merangin – Penambang emas ilegal di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin, terjebak dalam lubang jarum. Jumlah penambang yang terjebak tersebut sebanyak enam orang. Empat orang di antara penambang ilegal itu berhasil diselamatkan, sementara dua orang lainnya meninggal dunia.
Peristiwa tertimbunnya enam pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIB pada Senin (22/3/2021). Keenam korban ini sempat tertimbun selama 12 jam di dalam lubang jarum. Mereka baru berhasil dievakuasi sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasat Reskrim AKP Firdon Marpaung saat dikonfirmasi membenarkan adanya enam pekerja Peti yang tertimbun di lubang jarum Desa Birun.
“Iya, enam korban terjebak dalam lubang jarum, dua korban meninggal dunia, empat berhasil menyelamatkan diri, korban meninggal itu terkena rembesan air yang masuk ke dalam lubang jarum tambang emas ilegal dan sudah dikebumikan,” kata Firdon saat dikonfirmasi Kamis (25/3/2021)
AKP Firdon menyebut, lokasi Peti lubang jarum itu tidak jauh dari desa setempat, hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari permukiman warga. “Dekat dari pemukiman warga, saat ini masih dalam proses lidik,” tandasnya.
Untuk diketahui kedua korban meninggal dunia di Peti lubang jarum itu ialah, MS (51) warga Desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu dan RM (26) warga Desa Sungai Nilau, sedangkan empat korban selamat merupakan warga Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu.(***)
Sumber: Jambiseru.com