Jambipers.com, Sungai Penuh – Wali Kota Sungai Penuh, H.Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan sebanyak 3 (tiga) rancanan peraturan daerah (Ranperda) Kota Sungai Penuh pada sidang paripurna DPRD yang digelar Senin (1/3/2021).
Tiga Ranperda yang disampaikan tersebut masing-masing adalah Ranperda tentang badan usaha milik desa, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Sungai Penuh nomor 2 tahun 2010 tentang nama-nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh.
Wali Kota Sungai Penuh, H.Asafri Jaya Bakri dalam pidato pengantar pada sidang paripurna menyatakan, Ranperda diperlukan untuk terlaksananya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab itu, perlu memiliki peraturan daerah sebagai payung hukum dan landasan agar nantinya kegiatan yang dilaksanakan dapat terarah dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai menyampaikan pidato pengantar, Wali Kota Sungai Penuh AJB selanjutnya menyerahkan tiga Ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Sungai Penuh, H.Fajran. Ranperda itu selanjutnya akan dibahas di tingkat dewan.(dikin)






