Jambipers.com, Jambi – Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Kenanga 3 RT 05 Keluran Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, pada Sabtu (19/12/2020), akhirnya berhasil diungkap Polresta Jambi.
Sebanyak dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban SM itu telah ditangkap Unit Opsnal Sat Rekrim Polresta Jambi.
Kedua terduga pelaku yang ditangkap itu masing-masing atas nama Mazi alias Bahrolmazi alias Beben alias Jimi (28) warga Dusun Bukit Kembang 1 RT 017 Kelurahan Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo dan Mulyadi (45), warga Jalan Lintas Jambi – Sarolangun RT 01 Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres SH SIK menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku Curanmor itu dilakukan setelah menerima laporan atas kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kenanga 3 RT 05 Kel Simpang IV Sipin Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.
“ Pencurian sepeda motor itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 08.15 WIB. Ketika itu korban (SM) sedang memanaskan sepeda motor miliknya Honda Beat warna Hitam Nopol BH 3982 PZ,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres SH, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (24/12/2020).
Handres mengatakan, korban SM ketika itu pergi ke dalam kamar untuk mengambil Handphone miliknya yang tertinggal. Saat korban keluar hendak berangkat mengajar, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
“ Korban langsung melapor ke Polresta Jambi, Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang dikenal bernama Beben,” ujarnya.
Unit Opsnal Sat Reskrim Polrestas Jambi selanjutnya melakukan pencarian dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di daerah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Personel Satreskrim Polresta Jambi kemudian berangkat menuju Mandiangin dan meminta back up Polsek Mandiangin untuk melakukan penangkapan.
“ Tersangka akhirnya dapat diamankan. Berdasarkan pengembangan diketahui tersangka telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor,” katanya.
Dalam proses pengembangan kasus ini, Sat Reskrim Polresta Jambi juga berhasil mengamankan tersangka Mulyadi (45), yang merupakan terduga penadah motor dari hasil curanmor. Tersangka Mulyadi ditangkap di Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.
“ Dalam perkara Curanmor ini, ada sembilan unit sepeda motor yang berhasil kita amankan. Satu unit dari Mandiangin dan delapan unit dari Batanghari. Dua unit sepeda motor sudah diketahui pemiliknya, sisanya masih identifikasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres SH, SIK.(ras)







