Pengedar Narkoba Desa Pulau Kayu Aro Ditangkap Polisi

oleh -
Kasat Resnarkoba Iptu Feisal bersama Kasubag Humas AKP Amradi dan tersangka BHH
Kasat Resnarkoba Iptu Feisal bersama Kasubag Humas AKP Amradi dan tersangka BHH.

Jambipers.com, Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba paling dicari berinisial BHH (32) warga Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan.

Pengedar narkoba yang ditangkap ini telah cukup lama menjadi Target Operasi (TO) kepolisian. Sepak terjang BHH di dunia bisnis haram tersebut telah lama tercium, tetapi baru kali ini berhasil ditangkap.

“ Dia telah lama jadi TO kita, dia kita curiga sebagai bandar narkoba,” kata Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi, Rabu (4/10/2020).

Baca Juga : Gudang Penggilingan Padi di Kumpeh Ulu Hangus Terbakar

Amradi mengatakan, tersangka BHH ditangkap Satresnarkoba Polres Muaro Jambi di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan. Penangkapan itu berlangsung sekira pukul 18.30 WIB pada Selasa (27/10/2020).

“ Yang nangkap itu Tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Feisal,” ujarnya.

Saat penangkapan berlangsung, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti narkoba miliknya. Namun, barang bukti yang dibuang tersebut berhasil ditemukan dan diamankan pihak kepolisian.

“ Tersangka itu sempat membuang BB, tapi berhasil ditemukan Tim Satresnarkoba,” katanya.

Amradi mengatakan, tim melakukan pencarian barang bukti yang dibuang itu di sekitar lokasi penangkapan. Hasilnya ditemukan bungkusan berisi 10 butir setengah narkoba jenis pil ekstasi warna hijau. Barang haram itu dibungkus dengan plastik klip bening. Berat bersih pil ekstasi itu 3.80 gram bruto.

“ Keterangan dari pelaku bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut didapat dari saudara D, yang beralamat di daerah  Pulau Pandan Kota Jambi,” katanya.

Tersangka dan barang bukti saat itu juga langsung dibawa ke Polres Muaro Jambi. Tersangka BHH akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Raden Hasan Efendi

No More Posts Available.

No more pages to load.