Polres Muaro Jambi Gagalkan Pengangkutan BBM Ilegal

oleh -
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, Sik memberikan keterangan pers terkait penangkapan penggangkutan BBM Ilegal
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, Sik memberikan keterangan pers terkait penangkapan penggangkutan BBM Ilegal.(Foto:Raden Hasan Efendi)

Jambipers.com, Muaro Jambi – Dua orang sopir pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal ditangkap Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, Sabtu (24/10/2020). Kedua sopir yang ditangkap tersebut berinisial MS (42), Warga asal Kecamatan Mestong dan H (41), Warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto mengatakan, penangkapan kedua orang sopir tersebut bermula saat Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.

Saat melintas di Jalan Tempino – Bajubang tepatnya di KM 37 Kecamatan Mestong, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Jerry Tambunan berpapasan dengan satu unit mobil truk bernopol BG 9533 CD.

Pergerakan dan laju mobil truk dengan kode plat Sumatera Selatan itu mengundang kecurigaan sehingga Tim Opsnal memutuskan untuk melakukan pengejaran.

“ Mobil truk itu dikejar dan berhasil diberhentikan. Saat dicek, bahwa benar mobil tersebut memuat dan mengangkut BBM tanpa izin dan tidak dilengkapi dokumen yang sah,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Muaro Jambi, Senin (26/10/2020) pagi.

Mobil truk bernopol BG 9533 CD dikemudikan oleh tersangka MS. Bahan bakar minyak (BBM) illegal yang ditemukan di dalam truk ini sebanyak 20 drum atau sekitar 600 liter.

Tidak berselang lama setelah penangkapan ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi kembali berhasil menangkap sopir pengangkut BBM ilegal lainnya. Sopir yang ditangkap itu berinisial H.

Baca Juga : Dilarang Istri Main Game, Pria di Muaro Jambi Gantung Diri

Kronologis penangkapan sopir berinisial H ini hampir sama dengan penangkapan tersangka MS. Sopir berinisial H ini mengemudikan mobil Mitsubishi L300 nopol BG 9007 T melintas Jalan Tempino – Bajubang, lalu dihentikan Tim Opsnal lantaran dicurigai mengangkut BBM ilegal.

“ Tersangka H ini mengemudikan mobil Mitsubishi L300 nopol BG 9007 T. Dari mobil tersebut didapati kurang lebih 1.400 liter BBM. Pengangkutannya tanpa izin dan dokumen yang sah,” kata Ardiyanto.

Ardiyanto mengatakan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka telah diperiksa dan akan dijerat dengan menggunakan pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 480 KUHPidana.

“ Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp40 milliar,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardianto, SIK.

Penulis: Raden Hasan Efendi

No More Posts Available.

No more pages to load.