Dugaan Korupsi Dana Desa Seponjen Naik ke Tahap Penyidikan

oleh -
Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anggi Anggala T
Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anggi Anggala T.(Foto:Raden Hasan Efendi)

Jambipers.com, Muaro Jambi – Pengusutan perkara dugaan korupsi dana desa (DD) pada kegiatan pembangunan jembatan di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki babak baru. Pihak Kejari Muaro Jambi secara resmi telah meningkatkan status pengusutan perkara pembangunan jembatan tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“ Sudah ditingkatkan ke penyidikan terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2020 yang lalu,” kata Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anggi Anggala T, saat ditanyai Jambipers.com, Rabu (21/10/2020).

Anggi Anggala mengatakan, pengusutan kasus ini berawal dari laporan dan aduan masyarakat tentang adanya dugaan pekerjaan fiktif di Desa Seponjen. Laporan tersebut terkait kegiatan pembangunan jembatan yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2019.

“ Dugaan pekerjaan fiktif tersebut berupa kegiatan pembangunan jembatan. Kegiatan itu bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019,” ujarnya.

Kejari Muaro Jambi yang mendapat laporan ketika itu langsung melakukan penyelidikan selama beberapa bulan. Para pihak terkait yang dianggap mengetahui kegiatan pembangunan jembatan tersebut dipanggil dan dimintai keterangan.

Tidak sampai di situ, Kejari Muaro Jambi juga meminta agar kegiatan pembangunan jembatan itu diaudit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Muaro Jambi. Dari hasil audit itu ternyata ditemukan adanya kerugian negara. Nilai kerugian negara yang ditaksir APIP mencapai Rp500 juta.

“ Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara. Estimasinya mencapai setengah milliar rupiah. Angka tersebut bisa saja bertambah, itukan baru audit investigasi dari inspektorat, kalau nanti audit dari PU terkait nilai fisik,” kata Angga.

Baca Juga : Jambipers.com Juara 1 Penggunaan Bahasa Se-Provinsi Jambi

Anggi Anggala menjelaskan, setelah proses penyelidikan dinilai telah cukup, Tim Pidsus Kejari Muaro Jambi kemudian melakukan gelar perkara dengan peserta qourum. Melalui gelar perkara itu didapat kesimpulan status penyelidikan perkara penyelewengan dana desa Seponjen tahun 2019 ditingkatkan menjadi penyidikan.

“ Dalam tahapan ini, Kita akan mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka yang bertanggung jawab,” kata Anggi Anggala.

Penulis: Raden Hasan Efendi

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.