Seluruh Fraksi DPRD Muaro Jambi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

oleh -
Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bakti bersama Wabub BBS berfoto bersama usai penandatanganan dokumen pengambilan keputusan ranperda.
Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bakti bersama Wabub BBS berfoto bersama usai penandatanganan dokumen pengambilan keputusan ranperda.(foto:Raden Hasan Efendi)

Jambipers.com, Muaro Jambi –  Sidang paripurna pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Muaro Jambi tahun anggaran 2019 kembali digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Muaro Jambi, Kamis (16/7/2020) sore. Agenda paripurna kali ini yaitu pengambilan keputusan.

Sebelum DPRD mengambil keputusan, sebanyak delapan fraksi di DPRD Muaro Jambi dipersilahkan terlebih dahulu untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi melalui juru bicara masing-masing.

Melalui pendapat akhir tersebut diketahui bahwa seluruh fraksi yang ada di DPRD Muaro Jambi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Meski mendapat persetujuan, masing-masing fraksi memberikan berbagai catatan kepada Pemda Muaro Jambi. Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Usman Halik menyampaikan berbagai catatan agar dilakukan pembenahan pada aspek pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Pada aspek pendapatan, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti kondisi umum pendapatan daerah yang masih sangat tergantung dari penerimaan pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi. Upaya-upaya untuk mengurangi ketergantungan penerimaan pendapatan dari pemerintah pusat maupun pada pemerintah provinsi, meski dilakukan melalui optimalisasi pengelolaan potensi daerah.

“ Pengelolaan potensi daerah harus terus-menerus ditingkatkan agar dapat membantu dalam memikul sebagian beban biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan yang semakin meningkat, sehingga kemandirian dan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sedikit demi sedikit akan dapat terwujud,” kata Usman Halik, Kamis (16/7/2020).

Fraksi PDI Perjuangan turut mengulas poin belanja daerah yang ada di dalam APBD. Belanja daerah ditekankan agar direncanakan sebaik mungkin agar memudahkan iplementasi dan memungkinkan dicapainya target secara efektif.

“ Proses pelelangan agar dilaksanakan secepat mungkin dimana 1 bulan setelah APBD ditetapkan agar langsung memulai proses persiapan pelelangan,” ujar Usman Halik.

Sementara pada aspek pembiayaan, Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan agar Pemkab Muaro Jambi dapat berbuat yang terbaik dalam mengefektifkan pengelolaan anggaran secara terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban dan pelaporan.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan turut menyampaikan harapan kepada Pemda Muaro Jambi terkait keberadaan para pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela yang ada di lingkungan Pemkab Muaro Jambi. Para pegawai tersebut sangat membutuhkan perhatian serius dari Pemkab Muaro Jambi terutama dalam hal kesejahteraan.

“ Kami melihat dengan kondisi ekonomi saat ini jelas sangat menyulitkan karena tidak sebanding dengan besaran gaji/honor yang mereka terima,” kata Usman Halik.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, DPRD Muaro Jambi akhirnya memutuskan untuk menerima Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 menjadi Perda Muaro Jambi.

Sidang paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti didampingi Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi, Ahmad Haikal. Sementara dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno.

Penulis: Raden Hasan Efendi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.