Pelaku Perampokan Uang Ratusan Juta di Mestong Ditangkap

oleh -
Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama dua tersangka yang ditangkap
Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama dua tersangka yang ditangkap

Jambipers.com, Muaro Jambi – Jajaran Satreskrim Polres Muaro Jambi akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan uang tunai sebesar Rp120 juta yang terjadi di Desa Pelempang, Kecamatan Mestong.

Dua di antara komplotan pelaku perampokan itu telah ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi. Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berlangsung pada Senin, (6/7/2020) dini hari.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas membenarkan penangkapan terhadap dua orang tersangka pada kasus perampokan yang terjadi di Desa Pelempang.

” Benar, ada dua orang yang sudah kita tangkap dan keduanya telah mengakui perbuatannya,” kata Iptu Khoirunnas saat dikonfirmasi Jambipers.com, Kamis (9/7/2020).

Dua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial RH (39), warga RT 11 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dan Tersangka ES warga RT 16 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kedua tersangka diamankan di tempat berbeda. Tersangka RH ditangkap di rumah kos-kosan yang berada di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung. Sementara tersangka ES ditangkap di rumah mertuanya di Simpang Pulai, Kota Jambi.

” Penangkapan berlangsung dini hari. Yang ditangkap duluan tersangka RH. Satu jam kemudian kita tangkap lagi tersangka ES dari rumah mertuanya,” ujarnya.

Perkara perampokan yang terjadi pada 17 Juni 2020 ini masih dalam tahap pengembangan. Masalahnya,  masih ada tersangka lain yang belum tertangkap. Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi sampai saat ini masih berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya itu.

” Pengakuan dari kedua tersangka, mereka melakukan aksi perampokan itu bertiga. Satu tersangka lagi berinisial ND masih kita cari keberadaannya,” ujar Khoirunnas.

Kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Rabu, (17/6/2020) sekira pukul 16.15 WIB. Susanto bersama dengan kedua orang rekannya dirampok di jalan Desa Pelempang yang berbatasan dengan Desa Nyogan.

Atas aksi perampokan itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp120 juta dan dua unit handphone.

Penulis: Raden Hasan Efendy

No More Posts Available.

No more pages to load.