Jambipers.com – Seorang mantan anggota Polri di Kota Medan, Sumatera Utara, mencoba memberikan perlawanan saat hendak ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (3/72020). Mantan anggota Polri itu akhirnya ditembak pihak kepolisian lantaran aksi perlawanannya telah membahayakan.
Mantan anggota Polri yang ditembak itu bernama Jakop Halomoan Silitonga (48), warga Jalan Bukit Barisan Medan. Jakop ditangkap Personil Polsek Medan Timur atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin mengatakan, penangkapan terhadap Jakop berawal ketika personil menerima informasi tentang aksi Jakop dan dua orang warga lainnya yang kerap memakai narkoba di Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Medan. Laporan ini ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Kehadiran personil Polsek Medan Timur tersebut ternyata disambut perlawanan oleh Jakop. Dia mengambil garukan sampah untuk menyerang petugas. “ Tembakan peringatan tidak diindahkan, malah yang bersangkutan melakukan perlawanan. Anggota kita dengan cekatan melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kompol Arifin, Jumat (3/7).
Selain menangkap Jakop, dari lokasi tersebut petugas juga menangkap dua orang rekannya yakni M Husin (42) warga Jalan Ampera IV, Medan dan Pramudia Ternando (29) warga Jalan Bromo Medan.
Arifin menjelaskan, Jakop dipecat dari Polri pada tahun 2015 karena melakukan pencurian kendaraan bermotor dan disersi. Ia juga merupakan residivis narkoba yang bebas pada Desember 2019.
“ Dari pelaku disita barang bukti sisa sabu lengkap dengan bong alat isap sabu, 1 buah garukan sampah, 1 buah parang dan 1 unit sepeda motor,” ujar Arifin.
Jakob bersama dua rekannya saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka bertiga akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 Subs 127 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(red)








