Jambipers.com, Jambi – Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani telah berhasil memenuhi persyaratan jumlah dukungan kursi untuk maju mengikuti pemilihan gubernur Jambi Desember 2020.
Jumlah dukungan kursi pasangan Al Haris-Sani dipastikan terpenuhi setelah PKB resmi memberikan rekomendasi kepada pasangan ini pada Sabtu (21/6/2020).
Dengan rekomendasi PKB ini, Al Haris-Sani memperoleh dukungan partai sebanyak 11 kursi. Angka minimal syarat untuk mendaftar ke KPU. Itu artinya, perahu Haris-Sani sudah siap “berlayar” meninggalkan kandidat-kandidat lain yang hingga kini belum jelas dukungan partainya.
Ketua DPW PKB Provinsi Jambi, Sofyan Ali, menegaskan, DPP PKB sudah secara resmi mengeluarkan SK rekomendasi kepada pasangan Al Haris-Abdullah Sani untuk Pilgub Jambi 2020.
“DPP telah memutuskan, jadi DPW wajib mengamalkan apapun yang diputuskan DPP, kami sami’na watokna,” ungkap Sofyan Ali, didampingi Al Haris dan Abdullah Sani, di kantor DPP PKB, Jakarta.
Pada akun fanspage miliknya, DR H Al Haris menyampaikan, sesuai ketentuan undang-undang, partai politik baru bisa mengusung calon gubernur bila memiliki minimal 20 persen perolehan kursi DPRD.
Perolehan kursi di Propinsi Jambi sendiri tidak satupun partai yang meraih 20 persen kursi. Artinya, tidak ada partai yang bisa mencalonkan sendiri. Semua partai harus melakukan koalisi untuk bisa mengajukan calonnya.
“ Setelah resmi mendapatkan dukungan PKS, Alhamdulillah kami juga mendapat dukungan resmi dari PKB dan Berkarya. Total perolehan kursi ketiga partai tersebut, 11 kursi. Atau 20 persen dari kursi yang tersedia di DPR Propinsi Jambi. Dengan demikian, persyaratan jumlah dukungan kursi sudah selesai. Bismillah,” tulis Dr H Al Haris.
Berikut daftar partai pendukung Al Haris-Sani :
1. PKS (5 kursi)
2. Berkarya (1 kursi)
3. PKB (5 kursi)
Total 11 kursi
Sumber: Jambiseru.com







