Jambipers.com, Muaro Jambi – Kasus transaksi narkoba lintas provinsi berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Muaro Jambi. Sebanyak dua orang tersangka telah ditangkap dalam perkara ini.
Satu orang tersangka merupakan anak-anak berusia 17 tahun. Sementara tersangka yang satunya lagi merupakan orang dewasa.
Tersangka berusia dewasa berinisial M (20). Dia merupakan warga Rt 03 Pancoran Dusun X Talak Rimau, Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumsel. Sedangkan tersangka anak di bawah umur merupakan warga Kecamatan Sungai Gelam.
” Kasus ini kita ungkap tanggal 10 Mei 2020 lalu. Ada dua orang tersangka yang kita amankan. Satu orang anak-anak dan satu lagi orang dewasa,” kata Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Feisal, SH saat dikonfirmasi Jumat (19/6/2020).
Feisal mengatakan, transaksi narkoba ini merupakan kejahatan lintas provinsi. Kedua tersangka membeli narkotika di Kota Jambi lalu kemudian membawa barang haram tersebut untuk dipasarkan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
” Kedua tersangka ini kita tangkap di Simpang Sekap Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam. Jumlah BB shabu yang berhasil kita amankan seberat 10, 52 gram (Bruto),” katanya.
Feisal mengatakan, kedua tersangka ini merupakan kurir. Mereka membeli narkotika jenis shabu itu dari Simpang IV Kenali Kota Jambi atas suruhan seseorang berinisial I.
” Orang yang menyuruh itu berinisial I, warga Desa Pancoran Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti shabu, dalam perkara ini pihak Satresnarkoba Polres Muaro Jambi turut mengamankan BB lain.
BB yang diamankan itu berupa 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone Realmi warna Biru, 1 (satu) buah plastik snack Sukro, 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CB150R warna hitam.
” Perkara ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan untuk diproses ke tahap penuntutan,” kata Feisal, SH.








