Jambipers.com, Sungaipenuh – Kota Sungai Penuh resmi menyandang status tanggap darurat bencana non alam Covid-19. Status Kota Sungai Penuh ditingkatkan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat seiring makin bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Sungai Penuh.
Peningkatan status Kota Sungai Penuh ke tanggap darurat ditetapkan pada Rabu (13/5/2020). Wali Kota Sungai Penuh, H.Asafri Jaya Bakri (AJB) terlebih dahulu menggelar rapat pertemuan dengan unsur Forkopimda, Plh Sekda dan sejumlah kepala SKPD.
Rapat pertemuan itu khusus membahas perkembangan Covid-19 di Kota Sungai Penuh. Melalui rapat pertemuan itu akhirnya diputuskan untuk menetapkan perubahan status Kota Sungai Penuh dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.
” Status tanggap darurat akan berlangsung selama 17 hari mulai 13 Mei – 29 Mei 2020. Status ini dapat diperpanjang menyesuaikan dengan perkembangan situasi lapangan,” kata Wali Kota Sungai Penuh, H.Asafri Jaya Bakri, Rabu (13/5/2020).
Rapat pertemuan itu turut menghasilkan sejumlah kesimpulan sebagai aturan turunan perubahan status tanggap darurat. Kesimpulan itu diantaranya:
1. Kewajiban menggunakan masker.
2. Pembatasan jam pasar.
3. Pembatasan jam malam.
4. Pemberlakuan physical distancing
5. Pelaku usaha di pasar wajib menyiapkan tempat cuci tangan.
6. Pedagang dan pembeli melakukan cuci tangan sebelum beraktivitas.
7. Melakukan Rapid test pedagang di pasar.
8. Pengukuran suhu tubuh pedagang /pembeli di pasar.
9. Pembatasan berkunjung saat lebaran.
10. Pedagang tidak boleh keluar kota sungai penuh.
11. pembatasan pintu masuk pasar.
Rapat pertemuan ini kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat koordinasi penetapan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 oleh Wali Kota AJB, unsur Forkopimda dan ketua DPRD Kota Sungai Penuh.(red)






