Jambipers.com, Muara Bulian — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa lahan warga Desa Suku Anak Dalam (SAD) yang berlokasi di Dusun Sialang Pungguk, Senin (13/04/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang komisi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Batang Hari, Bapak Sukron, S.Pd., didampingi jajaran anggota dewan lainnya. Pertemuan ini bertujuan untuk memediasi serta mencari jalan tengah atas persoalan lahan yang telah lama menjadi aspirasi masyarakat setempat.
“Kita duduk bersama hari ini untuk mendengar keterangan dari semua pihak, baik dari instansi pemerintah, perusahaan, maupun perwakilan masyarakat, agar ada kejelasan langkah penyelesaian secara hukum dan administratif,” ujar Sukron dalam pembukaan rapat.
Pantauan di lokasi, RDP ini dihadiri oleh pemangku kepentingan lintas sektoral, di antaranya:
1.Kepala Bakesbangpol Kabupaten Batang Hari.
2.Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Batang Hari.
3.Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Batang Hari.
4.Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Batang Hari.
5.Kepala KPHP Batang Hari unit XI dan XII.
6.Kepala Desa Singoan, Kecamatan Muara Bulian.
7.Ketua Koperasi Sinar Tani Muara Bulian.
8.Pimpinan PT IKU.
9.Perwakilan masyarakat Dusun Sialang Pungguk.
Dalam rapat tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan tuntutannya terkait hak kelola lahan, sementara pihak ATR/BPN dan KPHP memberikan pemaparan terkait status legalitas kawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung dengan agenda merumuskan poin-poin kesepakatan antara masyarakat dan pihak PT IKU agar tercipta solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.(Sam)






