Dinas PUPR Merangin Keok Lawan Tempo Bersatu dalam Perkara Sengketa Informasi Publik

oleh -
Sidang sengketa informasi publik antara Media Tempo Bersatu sebagai pemohon melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin
Sidang sengketa informasi publik antara Media Tempo Bersatu sebagai pemohon melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin.

Jambipers.com, Jambi — Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi secara resmi telah mengambil keputusan terhadap gugatan sengketa informasi publik yang dimohon Media Tempo Bersatu terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin. Poin-poin permohonan yang didalilkan Media Tempo Bersatu seluruhnya dikabulkan KI Provinsi Jambi melalui sidang ajudikasi sengketa informasi publik yang berlangsung pada Senin (6/10/2025).

Sidang sengketa informasi publik antara Media Tempo Bersatu sebagai pemohon melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin berlangsung di ruang sidang Kantor KI Provinsi Jambi. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar, bersama anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir.

Sementara dari pihak pemohon informasi publik hadir secara langsung Pemimpin Redaksi Tempo Bersatu, Ranto, sedangkan dari pihak Dinas PUPR Merangin hadir Dori Novi Posilama,S.T.,M.,Sc., selaku penerima kuasa.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan sengketa informasi perihal permintaan data pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan pada titik-titik tertentu dalam Kabupaten Merangin yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022-2024.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar terlebih dahulu menjelaskan bahwa agenda sidang tesebut sesuai dengan kesepakatan yaitu pembacaan putusan.

Setelah membuka persidangan secara resmi, selanjutnya ketua majelis komisioner dan anggota majelis secara bergantian membacakan putusan dengan amar putusan yang menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan Media Tempo Bersatu sebagai informasi yang terbuka. Majelis komisioner kemudian mengabulkan seluruh permohonan pemohon serta memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh termohon.

Adapun Amar Putusan Komisi Informasi tersebut berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Berupa Rencana Anggaran Biaya ( RAB) Tahun 2022,2023,2024, Spesifikasi pekerjaan Tahun 2022,2023,2024, Uraian Pekerjaan Tahun 2022,2023,2024, dan Biaya Setian item Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan pada Titik-Titik Tertentu Dalam Kabupaten Merangin pada tahun 2022,2023,2024 menyatakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada Pemohon
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi sebagaimana disebut pada poin (2).

Jika para pihak tidak puas atas putusan ini, Majelis Komisioner KI Provinsi Jambi mempersilahkan untuk menempuh upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Usai mengikuti pembacaan putusan, Pemimpin Redaksi Tempo Bersatu Ranto mengatakan bahwa putusan dari majelis komisioner KI Provinsi Jambi telah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, Ranto berharap agar Dinas PUPR Merangin mematuhi dan menghormati keputusan tersebut.

“Jika tidak patuh maka saya akan menempuh jalur hukum yang ada agar persoalan semakin jelas dan terang di tengah publik,” kata Ranto.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.