Jambipers.com, Muara Bulian – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah sedang membahas 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.
Ia menyebutkan catatan pemerintah terhadap 26 RUU kabupaten/kota berupa dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Sedangkan catatan kedua, pemerintah meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
“Indonesia itu luas, intinya kami bersama dengan pemerintah dan kepala daerah sedang membahas bagaimana idealnya agar nantinya 26 RUU Kabupaten Kota ini sesuai dengan kemauan kita bersama,” kata Syamsurizal dalam Rapat Panitia Kerja dengan Bupati dari 26 Daerah dan Pemerintah, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.
Dalam Pembahasan RUU tersebut Bupati M.Fadhil Arief menyampaikan ucapan terima kasih karena Batang Hari menjadi bagian dari 26 Daerah yang pada hari ini dilaksanakan pembahasannya, “Saya sengaja pilih penerbangan pertama demi untuk mengikuti kegiatan ini,” kata Fadhil Arief di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/06/2024).
Fadhil juga menyampaikan apresiasi karena tim ahli dari DPR-RI sudah datang ke Batang Hari untuk melakukan inventarisasi terhadap masalah dari RUU ini. “Saya menegaskan bahwa Batang Hari itu penulisannya terpisah, Batang (spasi) Hari tetap sebagaimana UU No 12 tahun 1956. Dan di Jambi itu ada Batang Hari, Batang Tebo, Batang Merangin, Batang Bungo, Batang Asai dan batang itu artinya Sungai,” ujarnya.
Kemudian Fadhil menyampaikan bahwa Pasal 5 ayat 1 RUU ada satu potensi Batang Hari bahwa Batang Hari itu adalah daerah pertanian dan sekaligus peternakan.
“Yang kami takutkan kalau ini tidak dituliskan maka RPJMD akan salah nantinya sehingga tidak linear dengan potensi Kabupaten Batang Hari,” katanya.
Beliau juga meginfomasikan bahwa Batang Hari ini sudah dua kali dimekarkan, dulu Batang Hari dimekarkan dengan kabupaten pemekaran bernama Kabupaten Tanjung Jabung. Kemudian di tahun 1999 kabupaten Batang hari kembali dimekarkan menjadi Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Muaro Jambi.
“Sebelum mengikuti Pilkada tahun 2020 saya adalah Sekda Kabupaten Muaro Jambi selaku kabupaten pemekarannya Kabupaten Batang Hari. Pembahasan tentang batas wilayah di batang hari ini tiga segmen sudah selesai.” Kata Mhd. Fadhil Arief. (Sam/Diskominfo)