Jambipers.com, Muara Bulian – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menyampaikan beberapa poin rekomendasi untuk Kesbangpol Batang Hari.
Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Sirojudin mengatakan, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 80 tahun 2022 tentang struktur organisasi perangkat daerah, status Kesbangpol dari kantor telah berubah menjadi dinas atau badan. “Oleh karena itu eselon II perlu menyesuaikan diri secara optimal dalam mengantisipasi perubahan peraturan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah,” kata Sirojudin, Rabu (17/04/2024).
Sirojudin juga menyebutkan, Kesbangpol Kabupaten Batanghari perlu meningkatkan alokasi anggaran agar semua tugas dan fungsi dapat dilaksanakan lebih optimal, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Batanghari nantinya dapat sampai menyeluruh kepada masyarakat sesuai dengan yang diharapkan.
“Perlunya pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terkait dengan disiplin pegawai sehingga dapat lebih baik dalam kinerja dan motivasi untuk meningkatkan kemampuannya,” ungkapnya.(Sam)







