Jambipers.com, Kota Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengharapkan perubahan tarif pajak sesuai Perda Nomor 2 tahun 2024 agar segera disosialisasikan kepada para pelaku usaha di Kota Jambi. Kenaikan tarif pajak penting disosialisakan agar para pelaku usaha mendapatkan tanggapan.
Anggota DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun mengharapkan perubahan tarif tersebut dapat diberitahukan secara langsung kepada para pelaku usaha di kota Jambi.
Pria yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi ini berharap para pelaku usaha di kota Jambi dapat menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai Perda Nomor 2 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi.(Ras)






