Jambipers.com, Jambi – Keluarga korban dugaan perkosaan merasa kecewa dengan sistem penanganan perkara yang berlaku di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muaro Jambi. Proses pengusutan pengaduan di Unit PPA Polres Satreskrim Muaro Jambi dinilai pihak keluarga korban terlalu lamban dan tidak ada proses perkembangan sama sekali.
“Korban dugaan perkosaan itu ponakan saya bang, sudah enam minggu kasusnya dilaporkan ke Unit PPA Polres Muaro Jambi, tapi ngak diproses-proses,” kata Andrew Julius Sihite kepada Jambipers.com, Selasa (17/10/2023).
Andrew mengatakan, pihaknya telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Jambi atas lambannya penanganan perkara yang terjadi di Unit PPA Polres Muaro Jambi. Pengaduan masyarakat itu disampaikan Andrew secara langsung ke Polda Jambi dengan didampingi Advokat Ramos Hutabarat.
“Minggu lalu sudah kita laporkan ke Polda Jambi bang, bentuk laporannya berupa pengaduan masyarakat,” ujar Andrew.

Terpisah, Ramos Hutabarat saat dikonfirmasi membenarkan telah mandampingi Andrew Julius membuat pengaduan masyarakat ke Polda Jambi. Pengaduan itu berawal dari adanya indikasi tindakan tidak profesional dan dugaan penyalahgunaan wewenang pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Muaro Jambi dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak.
Ramos mengatakan, kronologi pengaduaan ini disampaikan ke Polda Jambi bermula dari adanya laporan Sahata Sihite selaku orang tua korban dugaan perkosaan. Orang tua korban tersebut melapor ke Unit PPA Polres Muaro Jambi pada 31 Agustus 2023 yang lalu. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana kekerasan dan percobaan perkosaan di dalam Pos RAM Manalu, Simpang 4 Beskem RT 10, Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi yang diduga dilakukan oleh pria bernama Yunus terhadap anaknya.
Laporan itu telah diterima pihak Polres Muaro Jambi. Sahata Sihite saat itu menerima Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan Nomor:STPLP/146/VIII/2023/Jambi/Res.Ma.Jbi/Reskrim yang diterima oleh Piket Reskrim Bripka Rachmad. “Namun, atas laporan pengaduan tersebut, tidak ada proses lebih lanjut,” kata Ramos.
Karena tidak ada perkembangan, maka Ayah korban akhirnya mencoba mendatangi Polres Muaro Jambi untuk mempertanyakan laporannya pada 3 Oktober 2023 lalu. Anehnya, pihak Polres malah memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi baru, bukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Menurut Ramos, sampai saat ini laporan tersebut belum ditindaklanjuti. Terduga pelaku tindak pidana kekerasan dan percobaan pemerkosaan tersebut sama sekali belum pernah diperiksa dan masih bebas berkeliaran di luar.
“Itu yang kita sangat sayangkan. Kenapa terduga pelaku ini belum juga diperiksa. Sementara kejadian ini telah membuat korban anak sangat trauma dan depresi,” ujar Ramos.
Ramos berharap melalui pengaduan keluarga korban tersebut pihak Polda Jambi khususnya Kapolda Jambi beserta jajaran dapat segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi.
“Kita tentu sangat berharap laporan pengaduan masyarakat ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak Polda Jambi. Kita dorong agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap Unit PPA, kalau terbukti melanggar ya harus segera diberikan sanksi tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.(***)






