Jambipers.com, Muara Bulian – Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari M.Azan hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang digelar Kejari Batang Hari di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari, Rabu (13/09/2023).
Sekda M. Azan, S.H., dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi sekaligus permohonan maaf dari Bupati Batang Hari yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan berbarengan. “Semoga kegiatan ini tidak mengurangi rasa hormat dan atas nama Pemerintah Daerah kami menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari dan mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana kejahatan di Kabupaten Batang Hari,” katanya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan dari stakeholder APH tentang bagaimana melakukan penegakan hukum yang lebih baik dan lebih akuntabel untuk Batang Hari yang lebih baik di masa akan datang.
Kepala Kejaksaan Negeri BatangHari, Muhammad Zubair, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan yang kali kedua dilaksanakan Kejaksaan Negeri Batang Hari sepanjang 2023. Kegiatan yang sama sebelumnya telah dilaksanakan pada Maret lalu.
“Saya ingin lebih banyak lagi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti agar barang yang disimpan tidak rusak dan tidak disalahgunakan oleh oknum jaksa,” katanya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari BatangHari, Wahyu Nugraha Effendi, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan hasil tindak kejahatan yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
- 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram (tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram (dua puluh satu koma empat belas gram) dan Peralatan.
- 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.
- 6 (enam) perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan keranjang.
- 5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut.
- 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang buktiberupa pakaian.
- 1 (satu) perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar.
- 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, peralon dan cincin titanium.
- 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik.
- 2 (dua) perkara tindak pidana penambangan tanpa izin, dengan barang bukti berupa mesin sedot, selang, ambal/karpet, ember, dan dulang.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Zubair mengatakan, momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah, dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab bersama.(Diskominfo/Sam)







