Jambipers.com, Muaro Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna tentang penyampaian secara resmi nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023.Rapat dilaksanakan di ruang rapat utama, Senin (04/09/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti Didampingi oleh Wakil Ketua I Junaidi, Wakil Ketua II Ahmad Haikal dan unsur Anggota DPRD lainnya. Rapat ini turut dihadiri oleh Pj Bupati Muaro Jambi, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD Lingkupan Perkantoran, Camat, dan Tamu Undangan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti mengatakan penyampaian tentang perda perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023 oleh bupati kepada DPRD adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 177 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yuli mengatakan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
“Marilah kita ikuti penyampaian secara resmi nota keuangan dan Perda perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023 yang akan disampaikan oleh saudara PJ Bupati Kabupaten Muaro Jambi,” katanya.
Sementara itu Pj Bupati Muaro Jambi menyampaikan akhir tahun anggaran 2023 ini menjadikan sebuah manifestasi semangat bekerja antara eksekutif dan legislatif yang kemudian bersama-sama dievaluasi kinerja pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2023 agar tetap mempunyai kualitas sesuai dengan yang kita rencanakan pada APBD murni tahun 2023
Pj Bupati menjelaskan rencana perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang meliputi Rencana perubahan pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp 1.428.550.858.383 maka pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp 1.441.315 .333.372 atau meninggkat sebesar Rp12.759.474.988. Peningkatan tersebut dikarenakan adanya kenaikan dan penyelesuaian beberapa komponen,” ujarnya.
Belanja daerah yang semula sebesar Rp1.475.153.386.394,- pada perubahan menjadi Rp 1.499.354.396.957,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp24.201.10.563 dari pada APBD murni Tahun Anggaran 2023. Belanja dimaksud digunakan untuk memenuhi mandatory, hibah kepada KPU terkait Pilkada tahun 2024.
Penerimaan pembiayaan yang semula sebesar Rp51.597.524.000,- pada perubahan APBD menjadi Rp 63.390.63.586 sebagaimana yang telah dicatat oleh BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor 16 tetanggal 5 Mei tahun 2023. Sementara untuk angka pengeluaran pembiayaan dirancang sebesar Rp5 Miliar.(***)






