Jambipers.com, Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh akan memberlakukan parkir langganan khusus bagi ASN dalam Kota Sungai Penuh. Setiap ASN nantinya akan diwajibkan memiliki kartu parkir yang telah disediakan oleh Pemkot Sungai Penuh. Penerapan parkir langgaran bagi ASN tersebut berdasarkan Perda Kota Sungai Penuh No 2 tahun 2016 tentang Parkir.
Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Ferry Satria ketika dikonfirmasi di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh menyatakan menolak rencana pemberlakukan parkir langganan khusus bagi ASN. Beliau menolak dengan alasan bahwa penetapan standar biaya tidak berdasarkan Perda.
“Seluruh ASN diberikan kartu, kita menolak itu dan mempertanyakan parkir langganan ini. Untuk parkir motor Rp30.000 menjadi Rp60.000 dan roda empat Rp50.000 menjadi Rp100.000,” kata Ferry Satria, Kamis (6/4/2023).
Ferry Satria menyebutkan bahwa Kota Sungai Penuh hanya mengandalkan retribusi daerah, sementara uang itu tidak masuk dalam kas negara. “Kita tetap berkomitmen untuk mempertanyakan ini, atas dasar apa parkir langganan ini dinaikkan dan tidak berdasarkan Perda,” ujar Ferry.
Untuk diketahui bahwa sejauh ini realisasi pendapatan dari pos parkir di Kota Sungai Penuh baru mencapai 8 persen dari target Rp806.147.000 atau terealisasi sebesar Rp67.695.000.
Menanggapi realisasi pos pendapatan dari parkir tersebut, Ferry Satri mengatakan kalau pihaknya akan melaksanakan audensi dengan instansi pengelola parkir. “Dalam waktu dekat kita akan adakan audiensi,” pungkasnya.(kin)






