Jambipers.com, Muara Bulian – Pemkab Batanghari telah mengalokasikan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada APBD 2023. Alokasi anggaran yang disiapkan untuk gaji dan tunjangan PPPK yang ditetapkan Pemkab Batanghari sebesar Rp54.853.104.000,- atau sekitar Rp54,8 miliar.
“Anggaran gaji dan tunjangan tersebut diperuntukkan khusus untuk PPPK yang direkrut pada 2022 lalu,” kata Plt Kepala Bidang Penyusunan Anggaran Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari, Hery Yuwono pada Selasa (14/3/2023).
Hery mengatakan, anggaran gaji dan tunjangan itu didapatkan dari dana alokasi umum (DAU) yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat. “Setelah berkoordinasi bersama BKPSDMD Batanghari gaji tersebut untuk PPPK Guru sebanyak 950 orang, PPPK tenaga kesehatan ada 5 orang dan tenaga teknis lainnya ada 70 orang,” katanya.
Namun, saat ini pihaknya mendapat informasi hanya PPPK Guru dan PPPK kesehatan yang totalnya mencapai 955 orang. “Ini dari DAU peruntukanya sudah jelas, karena di dalam DAU itu sudah ada penggunaanya dan untuk setahun anggaran,” katanya.(***)






