Jambipers.com, Muara Bulian – Sumber PAD dari Objek pajak sarang burung walet tidak memenuhi target pada tahun 2022 lalu. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari mencatat realisasi PAD dari objek pajak sarang burung walet hanya sebesar Rp38.591.400 atau 19 persen dari target Rp200 juta.
Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Bakeuda Batanghari Apriyeldi mengatakan, sesuai data di lapangan setidaknya ada 98 tempat penangkar sarang walet di wilayah Kabupaten Batanghari. Sarang burung wallet terbanyak berada di Kecamatan Muara Tembesi, Muara Bulian, dan Batin XXIV.
“Secara produksi kita belum tahu apakah dari 98 tempat penangkaran burung walet itu menghasilkan atau tidak, Tapi secara data objek itu ada sebanyak 98,” katanya pada Kamis (23/2/2023).
Apriyeldi mengatakan, sarang burung walet yang dihasilkan dan dijual oleh penangkar dikenakan pajak sebesar 10 persen. Namun, dalam penerapan pajak sebesar 10 persen tersebut ada kelemahan.
“Kenapa realisasi bisa rendah? Hal itu disebabkan faktor pelaporan dari wajib pajak itu, Mereka tidak melaporkan berapa produksi yang sebenarnya dan berapa harga jual yang sebenarnya sehinggaperolehan nilai pajak sarang burung masih rendah,” katanya.
“Potensi kita banyak, tapi secara hasil pajak masih jauh dari harapan kita. Tapi kita masih optimis akan mencapai target itu. Tahun ini kita targetkan Rp500 juta,” katanya.(*)







