Jambipers.com, Muaro Jambi – Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Muaro Jambi tidak henti-hentinya mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang menyeret nama Istaji selaku terlapor. Ormas PP Muaro Jambi khususnya PAC Kumpeh Ulu sangat intens mempertanyakan pengusutan perkara tersebut karena sampai saat ini pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan terhadap Istaji.
Sebelumnya, Ketua MPW PP Provinsi Jambi Adri, didampingi Ketua MPC PP Muaro Jambi Aidi Hatta telah mendatangi Mapolda Jambi untuk mempertanyakan status hukum yang menjerat Istaji. Adri dan Aidi Hatta ketika itu meminta agar proses hukum berupa laporan terhadap Istaji segera ditindaklanjuti.
Terbaru, Pemuda Pancasila Muaro Jambi melalui salah satu organisasi sayapnya yakni Komando Inti Mahatidana kembali mempertanyakan pengusutan perkara atas nama Istazi ke Polres Muaro Jambi.
Inti dari surat yang dilayangkan Komando Inti Mahatidana tertanggal 18 Oktober 2022 tersebut adalah mempertanyakan perkembangan pengusutan laporan dengan nomor LP/B-27/IX/2022/SPKT/Polres Muaro Jambi. Termasuk mempertanyakan status hukum Istaji yang tidak kunjung ditahan pihak kepolisian. Padahal, status Istaji telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam SPDP/59/IX/RES.I.II/2022.
“Tentunya kami organisasi Pemuda Pancasila mulai dari MPW, hingga MPC mempertanyakan kenapa oknum SPI atas nama Istaji ini tidak diproses hukum (red-ditahan). Padahal, statusnya sudah tersangka,” kata Ketua MPC PP Kumpeh Ulu, Bustomi.
Bustomi mengatakan, Ormas PP sangat berharap agar pihak kepolisian segera melakukan proses penahanan terhadap oknum-oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut demi tegaknya supremasi hukum di Muaro Jambi. Apalagi, kasus yang dilaporkan tersebut merupakan kasus pribadi Istaji, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota SPI.
“Kita mendukung Polres Muaro Jambi menegakkan supremasi hukum di Muaro Jambi, karena setahu Kami tak ada yang kebal hukum di Republik ini, semuanya sama di mata hukum,” kata Bustomi.(***)








