Jambipers.com, Muara Bulian – Polres Batanghari menggrebek aktivitas ilegal berupa dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung pada Senin (4/4/2022). Pada aksi penggrebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 450 liter solar dan satu orang yang diduga sebagai penimbun BBM berinisial I.
Kapolres Batanghari AKBP M Hasan saat dikonfirmasi membenarkan adanya giat penggrebekan yang dilakukan Sat Reksrim Polres Batanghari terhadap aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di Desa Tebing Tinggi, Pemayung. Hasan menyebut pihaknya menyita solar subsidi sebanyak 450 liter dari lokasi penggerebekan.
“Penangkapan pelaku I itu berlangsung tiga hari yang lalu berdasarkan informasi masyarakat. Semua solar subsidi ditemukan petugas dalam drum,” kata alumnus Akpol 2002, Rabu (6/4/2022).
Tak hanya mengamankan tiga drum berisi solar subsidi, kata Hasan, petugas berhasil menemukan bukti pendukung berupa alat pompa.
“Solar ini pelaku dapatkan dari sopir maupun dari orang-orang yang menjual solar yang beli dengan subsidi, lalu dia tampung, setelah itu di jual lagi, bisa di jual truk batu bara dan truk lain yang melintasi Batanghari,” kata Hasan sembari menunjuk barang bukti.
Menurut pengakuan pelaku, aktivitas ilegal telah dilakoni kurun waktu setahun. Polres Batanghari kini tengah melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum di SPBU. Mengingat solar subsidi mengalami kelangkaan di Jambi.
“Untuk sementara kita lakukan pendalaman terlebih dahulu karena peruntukannya tidak sesuai, seharusnya subsidi namun digunakan dengan cara menyalahgunakan aturan,” katanya.
Hasan berkata pihaknya ke depan akan melakukan upaya pencegahan dengan tindakan preveentif. Petugas akan menggelar razia-razia ditempat yang diduga sebagai lokasi penampungan.
“Sehingga kegiatan tersebut bisa dicegah. Bersama masyarakat dan Pemda kita selalu koordinasi tentang tempat-tempat penimbunan bahan bakar solar,” ucapnya.(Sam)







