Pemkot Sungai Penuh Peringkat 1 Kepatuhan Pelayanan Publik  

oleh -
Pj. Sekda Alpian, S.E., MM saat menerima penghargaan peringkat 1 kepatuhan pelayanan publik.
Pj. Sekda Alpian, S.E., MM saat menerima penghargaan peringkat 1 kepatuhan pelayanan publik.

Jambipers.com, Sungai Penuh – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh berhasil meraih peringkat 1 kepatuhan pelayanan publik. Pemkot menerima penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman RI, Rabu (9/2/2022).

Menariknya, Pemkot Sungai Penuh memperoleh peringkat 1 (satu) kategori kota se-Provinsi Jambi dan peringkat 8 (delapan) di tingkat nasional.

Penghargaan ini diserahkan oleh Ombudsman RI perwakilan Jambi yang diterima Pj. Sekda Alpian, S.E., MM mewakili Walikota Sungai Penuh bertempat di Auditorium Kantor Gubernur Jambi.

Tambahan informasi, dari 98 Kota se Indonesia, terdapat 34 Kota yang masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik.

Dalam kesempatan tersebut, Kota Sungai Penuh masuk pada zona hijau dengan nilai 90, 40 berada pada 8 (delapan) besar nasional.

Wawako Antos menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas penghargaan kepada Kota Sungai Penuh. Penghargaan yang raih tidak lepas dari peran SKPD dalam memberi pelayanan.

“Ke depan kita berharap Pemkot Sungai Penuh dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” kata Wawako Antos.(Dikin)

No More Posts Available.

No more pages to load.