Jambipers.com, Muaro Jambi – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama – sama Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam berhasil menangkap sebanyak lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kelima tersangka yang ditangkap tersebut seluruhnya merupakan warga Kota Jambi. Penangkapan terhadap kelima tersangka pelaku Curat itu berlangsung sekira pukul 18.30 WIB pada Kamis (27/1/2022).
Masing-masing tersangka yang ditangkap itu atas nama Khairudin Bin Suryadi (46), Warga RT 05 RW 02 Nomor 27 Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Hasbi Bin Hasan Basri (53), Warga RT 04 Nomot 51 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, M.Ilham Wahyudi Bin Asmawi (21), Warga Rt. 14 Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, M. Suherman Basri Bin Hasbi (21), Warga RT 04 Nomor 51 Kelurahan Solok Sipin, Kecamtana Telanaipura, Kota Jambi, dan Muhammad Al-Amin Bin Lisman (20), Warga Jalan Sumantri Brojonegoro RT.11 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Khoirunnas S.I.K., M.H., membenarkan adanya giat penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Polres Muaro Jambi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam.
” Iya benar, tadi sore kita ada melaksanakan giat penangkapan terhadap lima orang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dari kelima tersangka tersebut tiga di antaranya merupakan penadah, satu orang pelaku utama (red-pencuri), dan satu orang lagi sebagai perantaranya,” kata AKP Khoirunnas kepada Jambipers.com, Kamis (27/1/2022).
AKP Khoirunnas menyampaikan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti pada kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Barang bukti yang diamankan tersebut berupa, 1 unit Handphone OPPO Reno 4 warna hitam, dan 1 unit Handphone IPHONE Boba 11 Promax warna rose Gold.
” Kelima tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungai Gelam. Penyidik akan melaksanakan beberapa rangkaian pemeriksaan untuk tahapan lebih lanjut,” tandas pria dengan pangkat tiga balok itu.
Penangkapan terhadap kelima tersangka ini berawal dari adanya laporan seorang korban pencurian ke Polsek Sungai Gelam. Korban tersebut bernama Suci Rahayu Bin Sutejo (23), Warga RT. 21 Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Korban melapor telah kehilangan dua buah hand phone miliknya dari dalam rumahnya pada 21 Desember 2021. Adapun Hp pelapor yang hilang itu masing-masing satu buah HP Merk IPHONE 11 Promax 256 GB warna gold dan satu buah OPPO RENO 4F warna black. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.
Laporan dari korban pencurian itu lantas diselidiki secara intens oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam. Usaha dan kerja keras yang dilakukan pihak kepolisian dalam tahapan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil.
Pada Kamis 27 Januari 2022 sekira pukul 18.30 wib, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam berhasil mengamankan tersangka penadah hasil pencurian yang bernama M.Ilham Wahyudi Bin Asmawi. Dari tangan tersangka ini didapat barang bukti yaitu 1 (satu) Unit Handphone Oppo Reno 4 warna hitam.
Kepolisian lantas mendalami keterangan tersangka Ilham. Dari keterangan tersangka ini diketahui bahwa BB hasil curian itu diperoleh dengan cara membeli dari tersangka M. Suherman Bin Hasbi. M.Suherman Bin Hasbi kemudian ditangkap dan diperoleh keterangan bahwa BB itu didapat dari orang tuanya yang bernama Hasbi Bin Hasan Basri.
Hasbi Bin Hasan Basri kemudian ditangkap dan diperoleh keterangan kalau BB berupa satu unit handphone Oppo Reno 4 warna hitam tersebut didapat dari Khairudin Bin Suryadi. Dia memperoleh BB itu dengan cara membayar sebesar Rp1 juta. Dengan uang Rp1 juta itu, tersangka Hasbi mendapat dua unit handphone yaitu 1 (satu) unit hand phone OPPO RENO 4 warna hitam dan 1 (satu) Unit handphone IPHONE BOBA 12 PROMAX warna rose gold.
Kepolisian kemudian bergerak menangkap tersangka Khairudin Bin Suryadi. Tersangka ini mengakui kedua barang bukti tersebut diperoleh dengan cara mencuri di rumah korban. Adapun modus yang dilakukan tersangka Khairudin Bin Suryadi dengan cara mendatangi rumah korban sendiri dengan menumpang sepeda motor ojek, dan sesampainya di rumah korban tersangka Khairudin Bin Suryadi merusak jendela dengan obeng dan masuk ke dalam rumah korban. Di rumah korban tersebut tersangka menemukan dua unit handphone beserta satu buah tas hitam berisi minyak wangi, dan handset handphone. Barang-barang korban itu kemudian dijarah, dibawa kabur, dan dijual.(*)
Penulis: Raden Hasan Efendi








