Jambipers.com, Sungai Penuh – Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh berencana memberlakukan penyesuaian tarif baru bagi pelanggan rumah tangga, niaga dan instansi pemerintah. Kenaikan tarif dasar air minum ini direncanakan mulai berlaku pada Februari 2022 sehingga untuk pembayaran rekening air pada Maret 2022 telah menerapkan tarif terbaru.
Direktur Utama Perumda Tirta Khayangan, Hamdani mengatakan bahwa tarif yang diberlakuan saat ini masih mengacu pada penyesuaian tarif pada 2018 dari Perumda Tirta Sakti Kerinci yang sejak tahun 2016 belum pernah ada perubahan.
“Penyesuaian tarif baru diberlakukan dan ditetapkan melalui SK Wali Kota Sungai Penuh dan telah melalui beberapa kajian dan pertimbangan serta mengacu pada peraturan perundang-udangan,” kata Hamdani.
Adapun yang menjadi landasan PDAM Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh menyesuaikan tarif adalah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sungai Penuh dengan Nomor 500/kep.340/2021. Melalui dasar hukum berupa SK Wali Kota tersebut maka ke depan akan berlaku tarif terbaru dengan rincian berikut ini:
Tarif pelanggan rumah tangga dua (R2) dengan pemakaian air 0-10 M3 (Meter Kubik) sebelumnya Rp.2500 menjadi Rp.3.100 ditambah biaya beban 10.000.
Tarif rumah tangga tiga (R3) sebelumnya sebesar Rp.3.100 naik menjadi Rp. 4.200 untuk pemakaian air 0-10 m3, dan Tarif rumah tangga empat (R4) ditetapkan sebesar Rp. 4.800 untuk pemakaian air 0-10 m3.
Penyesuaian tarif juga diberlakukan untuk instansi pemerintah dan niaga. Tarif air untuk instansi pemerintah dari biaya sebelumnya Rp.3.400 naik menjadi Rp. 4.800 untuk pemakaian 0-10 m3. Sementara tarif untuk niaga kecil naik dari Rp. 4.200 menjadi Rp. 5.700 0-10 m3, tarif niaga besar sebelumnya Rp. 5.100 naik menjadi Rp.6.900.
Untuk penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pemakaian air 0-10 M3 (Meter Kubik) tarifnya Rp.3.100 ditambah biaya beban Rp.13.000.(dikin)








