Jambipers.com, Muaro Jambi – Fraksi PAN DPRD Muaro Jambi saat ini tengah memperjuangkan hak berupa sertifikat tanah dari PTPN VI kepada Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar. Sertifikat tanah yang diperjuangkan itu dikhusukan kepada warga yang dulu mengikuti program transmigrasi.
Anggota DPRD Fraksi PAN, Robinson Sirait mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 100 warga Desa Marga Mulya yang belum memiliki sertifikat tanah hak milik dari PTPN VI. Warga ini memiliki lahan di sana saat mengikuti program transmigrasi pada era Presiden Soeharto.
“ Fraksi PAN sedang mengupayakan warga transmigrasi ini bisa mendapat sertifikat hak milik mereka dari PTPN VI,” ujar Robinson Sirait, Jumat (3/12/2021).
Robinson mengatakan, 100 warga yang belum mendapat sertifikat tanah tersebut memiliki peluang untuk mendapatkan haknya. Namun, untuk mendapatkan hak itu ada syarat dan ketentuannya.
“ PTPN bisa membantu mereka mendapatkan haknya. Syaratnya mereka harus menunjukan bukti pelunasan pembayaran atas lahan transmigrasi tersebut,” katanya.
Fraksi PAN sendiri sangat mengapresiasi sikap Direktur PTPN VI yang telah ikut mengupayakan agar masyarakat memperoleh sertifikat hak milik tanah. “ Kita apresiasi Dirut PTPN VI dan jajaran karena mengakomodir permasalahan sertifikasi di Bahar grup. Kita tetap meminta agar semua hak warga diselesaikan karena itu hak masyarakat Bahar,” tegas Robinson.
Lebih lanjut Robinson mengatakan bahwa sertifikat tersebut memiliki fungsi penting bagi warga. Selain untuk kepastian kepemilikan, sertifikat itu sangat dibutuhkan karena sebagai salah satu syarat untuk mengikuti program replanting dari pemerintah pusat.(***)






