Jambipers.com, Muaro Jambi – Aksi untuk rasa berlangsung di Kantor Bupati Muaro Jambi pada Senin (13/9/2021) pagi. Aksi yang berlangsung secara damai tersebut dilakukan sekelompok massa yang mengatasnamakan ahli waris pengganti atau keturunan Kemas Abdur Rahman yaitu sebagai Ahli waris dari Kemas Ngebi Wiratana.
Kelompok massa itu hadir di sana untuk menyerahkan dokumen yang telah melalui proses identifikasi, verifikasi, dan validasi untuk ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat Kabupaten Muaro Jambi. Dokumen yang diserahkan secara bersama itu dilakukan oleh sebagian kecil dari 340 orang ahli waris Kemas Ngebi Wiratana.
Pantauan di lapangan, meski diguyur hujan deras, semangat para demonstran untuk menyuarakan tuntutannya tidak surut. Mereka tetap melancarkan aksi demonstrasi meski guyuran hujan yang turun cukup lebat.
Istazi selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa ini berkaitan secara langsung dengan piagam 1891 M milik Kemas Ngebi Wiratana, dan penetapan dari akta Pengadilan Agama Kelas 1A Jambi Nomor 0071/Pdt.P/2011/Pa.Jb tanggal 28 Februari 2012.
Dalam akta itu dinyatakan, bahwa sebanyak 340 orang ahli waris pengganti atau keturunan Kemas Abdur Rahman sebagai ahli waris dari Kemas Ngebi Wiratana. Sementara berdasarkan piagam 1891 M, Kemas Ngebi Wiratana memiliki harta seluas 5.200 hektare yang berada di Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi
” Sampai sekarang tanah itu tidak dapat kita kuasai dan belum diserahkan ke ahli waris,” kata Istazi kepada jambipers.com, Senin (13/9/2021).
Istazi mengatakan, saat ini lahan milik ahli waris Kemas Ngebi Wiratana itu telah diduduki dua perusahaan besar. yakni, PT. Erasakti Wira Forestama (EWF) dan PT. Wira Karya Sakti (WKS). Luasan lahan yang diduduki PT. Erasakti Wira Forestama (EWF) sekitar 2.500 hektar dan telah ditanami sawit. Sementara luas lahan yang berada dalam penguasaAn PT. Wira Karya Sakti (WKS) sekitar 2.700 hektar. Lahan itu sekarang sudah ditanami pohon akasia.
” Sengketa lahan ini sudah lama, dari tahun 2000 itu, sampai sekarang kita belum bisa masuk. Kalau usaha sudah sering,” kata pria yang menjabat sebagai Koordinator Badan Hukum Serikat Petani Indonesia wilayah Jambi ini.
” Kalau proses hukum, kita minta dilakukan penetapan hukum adat. Di saat hukum adat, untuk hak wilayah itukan kembali ke kita. Kalaupun mereka memang merasa beli, kami di situ sudah buat surat pernyataan, dari 340 waris itu tidak pernah menandatangani surat transaksi jual beli,” kata Istazi.
Penulis: Raden Hasan Efendi







