Tim Rajawali Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Penikaman di Desa Suak Putat

oleh -
Personel Tim Rajawali Polres Muaro Jambi saat menangkap tersangka pelaku penikaman.
Personel Tim Rajawali Polres Muaro Jambi saat menangkap tersangka pelaku penikaman.

Jambipers.com, Muaro Jambi – Pelaku penikaman terhadap korban Agus Susanto telah berhasil ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi. Pelaku penikaman yang ditangkap itu bernama Amri alias Tu’ung (41), warga RT 03 Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan.

Tersangka Amri dibekuk kepolisian saat berada di rumahnya di Desa Suak Putat. Penangkapan berlangsung sekira pukul 16.20 WIB pada Minggu (22/8/2021). Proses penangkapan terhadap tersangka Amri tergolong mulus. Tersangka sama sekali tidak memberikan perlawanan saat Tim Rajawali tiba-tiba datang menyergapnya.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Khoirunnas S.I.K, M.H., membenarkan adanya giat penangkapan yang dilakukan Tim Rajawali di Desa Suak Putat.

“ Benar, Hari ini Kita ada melaksanakan giat penangkapan terhadap seorang tersangka kasus tindak pidana penganiayaan. Tersangka yang kita tangkap itu berinisial AM alias TU, salah satu warga Desa Suak Putat. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka tanpa ada perlawanan,” kata Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, saat dikonfirmasi Jambipers.com, Minggu (22/8/2021).

Berdasarkan laporan istri korban kepada pihak kepolisian, kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Amri ini terjadi sekira pukul 14.00 WIB, pada Sabtu (24/7/2021). Tersangka Amri ketika itu menemui korban Agus Susanto di daerah lokasi pabrik PT. BBIP KM.46, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan.

Tersangka Amri

Pada pertemuan itu terjadi percekcokan atau pertengkaran mulut antar keduanya dan berujung dengan peristiwa berdarah. Tersangka Amri yang telah panas hati secara mendadak menusuk korban Agus dengan menggunakan satu buah pisau. Tusukan itu berhasil mengenai tangan kiri korban Agus. Begitu mengetahui korbannya terluka, tersangka Amri langsung bergerak meninggalkan tempat kejadian perkara.

Dalam peristiwa nahas ini, korban Agus berhasil selamat. Korban yang mengalami luka pada bagian tangan kiri saat itu juga langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Sementara Istri korban bernama Rosmala Dewi (43), memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami suaminya itu ke Polres Muaro Jambi.

AKP Khoirunnas mengatakan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan itu berupa 1 bilah parang dengan panjang 60 cm, dan 1 bilah pisau dengan panjang 12 cm.

” Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi. Penyidik akan melaksanakan berbagai rangkaian pemeriksaan untuk tahapan lebih lanjut,” kata AKP Khoirunnas.

Penulis: Raden Hasan Efendi

No More Posts Available.

No more pages to load.