Jambipers.com, Muaro Jambi – Sebanyak 108 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76. Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Perempuan kelas IIB Jambi, Triana Agustin.
Kalapas Perempuan Kelas IIB Jambi Triana Agustin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemberian remisi terhadap 108 warga binaan yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. ” Khusus untuk di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi ini memang benar ada sebanyak 108 warga binaan yang mendapat remisi HUT RI ke-76,” kata Triana Agustin kepada jambipers.com Selasa (17/8/21).
Triana Agustin menjelaskan kalau remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan tersebut terdiri dari dua jenis. Yang pertama adalah remisi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 dan yang kedua berupa remisi pidana umum (Pidum).
” Dari 108 remisi ini, 82 remisi yang tergolong dengan PP 99 dan 26 remisi yang tergolong dari pidana umum,” jelasnya.
Perempuan yang biasa disapa Nana ini turut menyampaikan bahwa dengan adanya remisi ini maka diharapkan kepada seluruh warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi agar selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun sesama umat manusia.
” Remisi yang diterima warga binaan berbeda-beda, ada yang satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang sampai dengan enam bulan,” katanya.
Penulis: Raden Hasan Efendi







