Jambipers.com – Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan sesosok mayat perempuan muda yang tergeletak di sebuah rumah di Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/4/2021) lalu. Perempuan muda berinisial B itu ternyata merupakan korban pembunuhan. Dia dibunuh lantaran permasalahan hutang dan menolak berhubungan badan.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiarta menjelaskan, jasad itu pertama kali ditemukan oleh petugas PPSU yang diminta pemilik rumah untuk membersihkan area halaman rumah tersebut. Ia menemukan mayat setelah mengendus bau menyengat.
Penemuan itu segera dilaporkan ke Polsek Metro Gambir. Aparat langsung mengecek. “Kita temukan mayatnya sedang ditutup menggunakan asbes, ranting-ranting pohon, dan ember cat,” kata Budi di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (26/4).
Mayat itu selanjutnya diautopsi di RSCM. Sedangkan pemilik rumah, seorang perempuan tua, dimintai keterangannya. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan, kata Budi, aparat menduga pelaku pembunuhan itu adalah anak angkat dari pemilik rumah. Anak angkat yang merupakan pria berinisial IM (28 tahun) itu kemudian dimintai keterangannya. “Setelah dibawa ke Polsek Metro Gambir, pelaku ini mengakui perbuatannya,” ungkap Budi.
Sosok yang dibunuh IM itu adalah perempuan berinisial B (22). Motifnya adalah persoalan utang yang turut dipicu karena mendapat penolakan untuk berhubungan badan.
Budi menjelaskan, dua orang ini pertama kali berkenalan sekitar tiga bulan lalu di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Sejak saat itu, B kerap meminjam uang IM. Jumlahnya sampai jutaan rupiah.
Lantas, pada 15 April 2021 malam, IM mengajak B ke rumahnya di Petojo. Sesampai di sana, IM meminta B melunasi hutangnya. Namun B tak bisa membayar karena sedang tak memiliki uang.
” Kemudian pelaku meminta untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak. Karena menolaknya dengan caci maki, pelaku emosi,” kata Budi.
Tersangka IM membunuh B pada 16 April 2021 sekitar pukul 00.30 WIB. IM melakukan pembunuhan itu dengan cara mencekik leher B sambil menindih badannya dengan kaki selama 30 menit.
Saat dihadirkan saat ungkap kasusnya di Mapolres Jakpus, IM mengaku menyesal telah menghabisi nyawa korban.
” Utangnya sekitar Rp 7 juta. Saya tidak terima karena pada malam itu dia (korban) juga berusaha untuk mengambil handphone ibu saya, tapi saya menyesal karena sudah membunuhnya,” kata IM sambil tertunduk di hadapan polisi dan awak media.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka IM akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancamanya berupa pidana 15 tahun penjara.(***)
Sumber: Republika







