Jambipers.com, Batanghari – Bupati Batanghari M. Fadhil Arief menyerahkan secara langsung bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Muara Bulian. Bansos yang diserahkan itu merupakan nilai Surplus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Tahun 2020.
Kegiatan penyerahan bantuan ini secara simbolis dilangsungkan di Aula BKAD pada Kamis (08/04/2021). Dalam kegiatan ini, Bupati didampingi Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Muara Bulian, Junaidi serta dihadiri oleh Forum Komunikasi BKAD, DPMD, Camat Muara Bulian, dan para penerima manfaat.
Pada kesempatan itu Bupati Batanghari M. Fadhil Arief mengatakan, sebagai lembaga keuangan masyarakat, keberadaan BKAD kecamatan telah ikut menggerakkan perekonomian masyarakat Kabupaten Batanghari. Ia berharap ke depan masyarakat Batanghari dapat membantu program Pemerintah Kabupaten Batanghari.
“Kami ucapkan terima kasih kepada BKAD yang telah ikut membantu program pemerintah dalam program sosial, mengentaskan kemiskinan. Semoga bantuan yang disalurkan ke masyarakat ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama untuk menghadapi Bulan Suci Ramadhan ini,” Fadhil Arief.
M.Fadhil turut meminta BKAD lebih kreatif lagi dalam mengelola program Bantuan Sosial, tidak semata-mata hanya memberikan bantuan berupa Sembako, tapi bisa juga dilakukan dengan memberikan sesuatu yang lainnya yang memang benar dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, Ketua BKAD Muara Bulian Junaidi dalam laporannya menyampaikan bahwa tahun ini Bantuan Sosial yang diberikan oleh BKAD Muara Bulian sebesar Rp.52.600.000, dengan kriteria penerima yakni warga tidak mampu, jompo, janda, duda dan para KPMD/K.
“ Jumlah penerima Bansos untuk surplus tahun 2020 yakni sebanyak 236 orang yang tersebar di 16 desa dan 5 Kelurahan. Pembagian berdasarkan penyumbang Surplus Kelompok SPP di wilayah masing-masing,” katanya.
Adapun bantuan sembako yang diberikan untuk setiap penerima yaitu berupa beras 10 Kg, minyak sayur 4 Kg, gula 3 Kg, dan susu 1 Kaleng. Total nilai per paket sebesar Rp.200 ribu. “ Semoga bantuan bermanfaat bagi warga yang menerima,” sebut Junaidi.
BKAD merupakan organisasi kerja sama yang mempunyai lingkup wilayah antar desa yang berperan sebagai lembaga dalam mengelola perencanaan pembangunan partisipatif, mengembangkan bentuk-bentuk kerjasama antar desa, menumbuhkan usaha-usaha pengelolaan aset produktif, serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program-program pengembangan masyarakat.
BKAD mendapat dukungan kebijakan dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri 38 Tahun 2008 yang mengamanahkan agar desa membentuk Badan Kerja Sama Desa (BKD). Dalam peraturan itu ada dua jenis kerja sama yang dapat dilakukan oleh desa. Yakni, kerja sama antar desa dan kerja sama dengan pihak ke tiga.(***)






