Jambipers.com – Kasus pembunuhan terjadi di Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Minggu (28/3/2021). Kasus pembunuhan itu berlatarbelakang dendam. Yos Ariansyah (21) menghabisi tetangganya, Dedi Irawan (34), yang diduga telah memerkosa dan terus mengganggu istrinya.
Pembunuhan terjadi di ruas jalan tak jauh dari kediaman mereka di Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi. Peristiwa itu sempat diwarnai perkelahian antara pelaku dan korban.
Yos awalnya hendak menabrak Dedi menggunakan sepeda motor. Namun, Dedi Irawan mampu menghindar.
Keduanya kemudian terlibat cekcok dan berujung pada perkelahian. Dedi lalu mengambil pisau dan mencoba menikam Yos. Hanya saja, pisau itu berhasil direbut pelaku dan ditusukkan ke dada korban.
Dengan kondisi bersimbah darah, korban mencari pertolongan dan diselamatkan warga yang melintas. Namun, nyawanya tak tertolong. Dia meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara itu pelaku kabur sambil membuang barang bukti.
Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan mengungkapkan, pembunuhan dilatarbelakangi dendam tersangka terhadap korban. Korban diduga memerkosa istri Yos pada akhir Januari 2021. Tersangka semakin emosi karena korban tak kunjung meminta maaf, bahkan terus mengganggu istrinya.
” Korban pernah memerkosa istri tersangka dan tidak ada iktikad baik, karena itulah tersangka dendam dan melakukan pembunuhan,” kata Hendrawan, Senin (29/3/2021).
Yos ditangkap tanpa perlawanan beberapa jam seusai kejadian. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka Yos terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.(***)
Sumber: Merdeka.com







