Jambipers.com, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi mengingatkan ASN agar bersikap netral dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi. Pemprov Jambi telah berkirim surat kepada ASN kabupaten/kota yang wilayahnya melaksanakan PSU agar selalu patuh dengan regulasi.
“ Surat edaran itu sudah kita kirimkan ke bupati yang ada di wilayahnya akan melaksanakan PSU,” kata Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, Minggu (28/3/2021).
Sudirman menyebut, dalam surat edaran tersebut telah disampaikan regulasi-regulasi agar dipatuhi oleh ASN. Bagi ASN yang melanggar aturan tentu akan terkena sanksi.
“ ASN tak boleh berpihak pada paslon dan partai politik. Saat ini sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jika terbukti melanggar, mereka diturunkan jabatannya, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, nanti bisa di sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat,” sebutnya.
Tak hanya itu, bagi ASN yang tidak netral tersebut juga bisa di sanksi penundaan gaji berkala dan penurunan pangkat. “ Tapi awalnya kita lakukan teguran, hingga proses jalan hingga pencopotan jabatan,” ujarnya.
Sebelumnya, surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Pemprov Jambi, karena adanya PSU untuk calon gubernur Jambi yang baru. Meski demikian, jadwal PSU masih belum dapat diketahui secara pasti, kapan akan dilakukan.
Untuk wilayah yang akan melakukan PSU yakni Kabupaten Kerinci, Kota Sungaipenuh, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjab Timur dan Kabupaten Muaro Jambi. Nantinya ada 88 TPS yang akan melakukan PSU.
Sudirman berharap proses PSU dapat berjalan aman, damai dan tak ada kericuhan yang terjadi.(***)







