Walhi Jambi Gugat PT.PBP dan PT.PDI Atas Perkara Karhutla

oleh -
Walhi Jambi memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan terhadap PT.PDI dan PT.PBP.(Foto:Raden Hasan Efendi/Jambipers.com)
Walhi Jambi memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan terhadap PT.PDI dan PT.PBP.(Foto:Raden Hasan Efendi/Jambipers.com)

Jambipers.com, Jambi – Dua perusahaan pemegang izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi digugat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi. Kedua perusahaan yang digugat itu masing-masing atas nama PT Pesona Belantara Persada (PBP) dan PT Putra Duta Indahwood (PDI).

Walhi Jambi menggugat PT.PBP dan PT.PDI itu lantaran areal konsesi kedua perusahaan ini mengalami kebakaran lahan secara berulang selama 5 tahun terakhir. Walhi Jambi menuntut tanggung jawab mutlak terhadap kedua perusahaan pemegang izin HPH ini.

” Kedua perusahaan ini mengalami kebakaran berulang. Kami menuntut tanggung jawab mutlak untuk pemulihan senilai Rp190 miliar lebih,” kata Direktur Walhi Jambi, Rudiansyah, Jumat (26/3/2021).

Gugatan terhadap PT Pesona Belantara Persada (PBP) dan Putra Duta Indahwood (PDI) secara resmi telah didaftarkan ke PN Jambi pada Jumat (26/3/2021). Walhi turut menyertakan nilai gugatan. Walhi menggugat PT.PBP sebesar Rp101,2 miliar lebih. Sementara PT.PDI digugat Rp90,6 miliar lebih. Kedua perusahaan ini juga digugat secara tanggung renteng sesesar Rp846 juta.

“ Upaya ini yang kami harap bisa membuat Jambi bebas asap dan kebakaran ke depannya,” kata Rudiansyah.

Rudiansyah mengatakan, kebakaran yang terjadi pada PT.PDI terjadi pada 2015 seluas 4.392,17 hektar. Lalu, pada 2016 turun menjadi 1.872,65 hektar. Kemudian pada 2019 mengalami kenaikan signifikan menjadi 20.850.29 hektar. Selanjutnya PT.PBP pada 2015 mengalami kebakaran seluas 6.122,56 hektar. Kemudian pada 2016 turun ke angka 1.673,48 hektar. Lalu pada 2018 terbakar 606,22 hektar. Selanjutnya mengalami kenaikan luasan kebakaran menjadi 20.693,46 hektar.

“Total kebakaran berulang PT.PDI seluas 27.070,11 hektar dan PT PBP seluas 29.095,72 hektar,” kata Rudi.

Kebakaran berulang dari dua perusahaan ini menyumbang 25 persen dari luas kebakaran yang terjadi di Jambi pada 2019 lalu, yakni seluas 56.593 hektar. Dampak dari kebakaran dinilai telah merugikan masyarakat di sekitar dua perusahaan itu, tepatnya di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

” Karena PDI terbakar, maka api merambat ke perkebunan warga seluas 400 hektar. Lalu kesehatan masyarakat terganggu karena kabut asap,” kata Rudi.

Dalam gugatan tersebut, tidak hanya kedua perusahaan itu saja yang digugat. Walhi juga menyeret Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta gubernur Jambi sebagai turut tergugat.

KLHK dan gubernur Jambi diikutkan sebagai turut tergugat karena secara kewenangan delegasi dalam UU 32 tahun 2009, mereka diberi kewenangan untuk merestorasi semua kerusakan lingkungan.

Kuasa Hukum Walhi Jambi Ramos Hutabarat mengatakan, dengan bukti kuat kebakaran berulang, dirinya optimistis dapat memenangkan gugatan tersebut. Apalagi dampak dari kebakaran telah menyebabkan masyarakat sekitar perusahaan mengalami kerugian baik secara ekonomi maupun kesehatan.

“Kita sertakan KLHK dan gubernur Jambi menjadi turut tergugat, karena penegakan hukum yang dilakukan belum maksimal, karena hanya sebatas sanksi administrasi,” kata Ramos.

KLHK, kata Rudiansyah, dalam permasalahan kebakaran yang terjadi tersebut seharusnya memberi sanksi kepada para tergugat. Namun, hal itu tidak dilakukan. Walhi juga melihat belum adanya restorasi yang dilaksanakan.

” Saat ini kami lihat itu belum dilaksanakan. Dan restorasi belum dilaksanakan. Makanya Kami juga minta pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan 2 perusahaan ini,” katanya.

Penulis: Raden Hasan Efendi

No More Posts Available.

No more pages to load.