Edhy Prabowo Tersangka Suap Lobster Segera Diadili

oleh -
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo

Jambipers.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam waktu dekat akan segera diadili. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara milik Edhy Prabowo yang terjerat dalam kasus suap izin ekpor benih lobster.

Selain Edhy, berkas perkara lima tersangka lainnya juga telah dirampungkan KPK. Mereka yakni, eks Stafsus Menteri KKP, Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih;  serta dua Staf pribadi Menteri KKP; Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

” Hari ini, tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melansir dari Suara.com, Rabu (24/3/2021).

Ali menyebut penahanan Edhy dan kawan-kawan kini akan menjadi tanggung jawab tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Mereka akan kembali mendekam di rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung, pada 24 Maret 2021 sampai 12 April 2021.

Selama para tersangka didalam tahanan, Jaksa KPK pun selama waktu 14 hari menyiapkan surat dakwaan. Untuk nantinya diserahkan kepada Pengadilan TindaknPidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

“Tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Persidangan. Rencana diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ucap Ali.

Selama proses penyidikan kasus ‘suap lobster’ ini, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 157 saksi dari berbagai pihak internal Kementerian KP maupun unsur swasta

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.

Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.(***)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.