Jambipers.com, Jambi – Polda Jambi berhasil menangkap seorang tersangka dalam perkara kasus penipuan investasi bodong share result (SR). Tersangka yang ditangkap tersebut merupakan seorang pria berinisial RJ (35), warga Jember, Jawa Timur.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Sigit Dany Setiyono SH SIK MSc Eng mengatakan, keterlibatan tersangka RJ terbongkar setelah adanya laporan dari Citra Darminto yang merupakan salah satu korban penipuan investasi bodong.
” Awalnya tersangka RJ mengkoordinir dan mencari orang untuk membuka rekening yang dijadikan sebagai rekening penampung pada Aplikasi Share Result, selanjutnya rekening tersebut dikirim atau diserahkan kepada orang yang menyuruh inisialnya ” R ” yang berdomisili di Malaysia,” kata Kombes Sigit Dany Setiyono memaparkan kejadian tersebut kepada awak media saat jumpa pers di ruang Ditkrimsus Polda Jambi, Jumat (19/3/2021).
Sigit juga menjelaskan bahwa tersangka ada memberi uang kepada orang yang membuka rekening masing- masing sebesar Rp1 juta untuk satu rekening dan uang sebesar Rp500 ribu sebagai saldo awal masing-masing rekening. “ Tersangka dijanjikan mendapatkan imbalan dari orang yang berinisial ” R ” sebesar Rp 8juta untuk satu rekening,” ujarnya.
Sigit menambahkan, bahwa kejadian ini sudah terjadi sejak bulan November 2020 sampai dengan Februari 2021. Jumlah korban investasi bodong ini sebanyak 385 orang, dimana 349 merupakan warga Provinsi Jambi dan 36 orang merupakan warga luar Provinsi Jambi.
” Kerugian dari 385 korban ini sebesar Rp2,1 Miliar. Atas perbuatannya itu tersangka RJ terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” kata Sigit. (ras)







