Jambipers.com – Kasus pembunuhan pasangan suami istri yang terjadi di perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, pada Sabtu (13/3/2021), akhirnya terungkap. Tersangka pembunuhan terhadap korban, KEN (84) dan istrinya NS (53) itu telah ditangkap pihak kepolisian.
Tersangka pembunuhan itu bernama Wahyupriansyah (22). Pelaku ini merupakan mantan kuli harian lepas yang sempat bekerja di rumah korban. Wahyuapriansyah dipekerjakan untuk merenovasi rumah korban sejak 22 Februari 2021. Ia diberhentikan pada 8 Maret 2021.
Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin, pembunuhan yang dilakukan Wahyupriansyah berlatar belakang dendam. Pelaku merasa sering dihina dan diperlakukan secara kasar oleh kedua korban sehingga merencanakan pembunuhan tersebut.
” Pelaku sering dikata-katai dengan kata-kata kotor dan (diperlakukan) dengan perbuatan yang menurut pelaku sangat menghina dirinya,” kata Iman di Mapolres Tangerang Kota, Banten, Minggu (14/3/2021).
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sering ditunjuk-tunjuk oleh NS dengan menggunakan kaki. Sementara KEN menampar pelaku sebanyak dua kali. Tidak terima diperlakukan dengan buruk, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan KEN dan NS.
Ia berangkat dari rumahnya di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (12/3/2021) malam menuju kediaman pasangan KEN dan NS di Giri Loka 2 untuk menghabisi nyawa mereka. “ Yang bersangkutan pelaku tunggal. Dia pernah bekerja di rumah korban sehingga tahu situasi rumah,” kata Iman.
Kronologi Pembunuhan
Tersangka Wahyuapriansyah datang ke rumah korban dan masuk dengan cara memanjat. Ia mengambil kapak yang ada di rumah lalu menyerang pasangan suami istri tersebut. NS dibunuh terlebih dahulu dengan cara dibekap dan dibacok di bagian dagu hingga leher serta lengan kiri korban.
KEN kemudian terbangun karena mendengar keributan. Begitu bertemu dengan pelaku, ia langsung dihujani bacokan di leher dan dagu. Pelaku kemudian kabur ke rumahnya di Legok hingga akhirnya ditangkap polisi di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, di rumah saudaranya.
Polisi menyita barang bukti berupa kapak, sweater, handphone, tas, pakaian korban, dan sepeda motor motor dengan pelat nomot B 6887 WUQ. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.(***)






