Pelaku Pencabulan Tiga Keponakan Dapat Dijerat Hukuman Kebiri Kimia

oleh -
ilustrasi
ilustrasi

Jambipers.com – Seorang paman yang berprofesi sebagai buruh pabrik di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten tega mencabuli tiga keponakannya yang masih pelajar. Ketiga korbannya yang masih berumur 13, 15 dan 17 itu dicabuli sejak tahun 2010 hingga 2017.

Polres Serang sudah mengamankan dan menahan paman bejat bernama Sartono (40) tersebut. Tersangka Sartono  kini terancam dikenakan Pasal 81 (1), (2) Jo pasal 82 (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Menanggapi kasus pencabulan yang sangat keji tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten M Uut Lutfi mengatakan bahwa perbuatan tersangka Sartono dapat dikenakan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia.

“Pelaku bisa dijerat dengan pidana tambahan yaitu Kebiri Kimia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Presiden pada Bulan Desember 2020,” ujar Uut melansir dari Kompas.com, Kamis (11/3/2021).

Selain itu, kata Uut, karena korbannya lebih dari satu orang, maka dapat dikenai hukuman tambahan yaitu diumumkan identitas pelaku dan dipasang alat deteksi elektronik di badannya. Apalagi, pelaku tersangka pencabulan adalah ada hubungan keluarga dengan korban atau paman. Maka, hukumannya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Untuk itu, LPA Banten akan mengawal kasus ini sampai ke ranah peradilan dan mendampingi korban. “Kami juga akan memberikan layanan psikologis dan pemenuhan hak hak anak lainnya,” kata Uut.

Sartono dilaporkan oleh orangtua korban karena diduga telah melakukan perbuatan pencabulan kepada tiga wanita yang statusnya masih pelajar. Satuan Reserse Kriminal Polres Serang yang menerima laporan langsung menangkap tersangka Sartono di kediamannya pada 4 Maret 2021.

Adapun modus yang dilakukan tersangka dalam pencabulan ini dengan memanfaatkan waktu di saat orangtua korban bekerja. Pelaku mencabuli korbannya sejak tahun 2010 hingga 2017 di waktu berbeda. Saat beraksi korban dijanjikan akan diberikan uang jajan hingga ancaman.(***)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.