Jambipers.com, Muaro Jambi – Jajaran Polsek Jaluko berhasil menangkap sebanyak tiga orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Minggu (28/2/2021). Ketiga tersangka yang ditangkap ini merupakan sindikat Curanmor jaringan antar provinsi. Masing-masing tersangka yang ditangkap itu berinisial LG (39), warga Sumatera Selatan, PG (31) dan RD (36) warga Kabupaten Tebo.
Keberhasilan jajaran Polsek Jaluko menangkap ketiga sindikat Curanmor antar provinsi itu disampaikan langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, SIK melalui giat konferensi pers di Mapolsek Jaluko, Kamis (4/3/2021).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap di jalan Ness, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi. Mereka ditangkap hanya beberapa saat setelah beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“ Modusnya, tersangka itu mengambil dari rumah korban kemudian disembunyikan di semak-semak. Kemudian setelah dinilai aman menurut para pelaku, baru kendaraan tersebut didatangi pada keesokan harinya,” kata AKBP Ardiyanto didampingi oleh Kapolsek Jaluko Iptu Irwan, Kamis (4/3/2021).
Ardiyanto menyebut, saat hendak ditangkap, para tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Beruntung petugas langsung cepat bertindak. Ketiga tersangka langsung ditindak tegas dengan cara menembak kaki ketiga tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawanan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni menembak kaki ketiga tersangka,” katanya.

Dari pengakuan para tersangka, kata Ardiyanto, mereka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari 10 TKP. Sementara barang bukti sepeda motor hasil kejahatan mereka yang berhasil disita sejauh ini baru sebanyak empat unit.
“ Barang buktinya saat ini yang ada di Polsek Jaluko sebanyak 4 unit kendaraan sepeda motor. Ada juga yang ada di Lingau, Tebo, dan saat ini sedang dalam pengembangan,” katanya.
Ardiyanto mengatakan, kasus Curanmor yang melibatkan ketiga tersangka ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Sebab, masih ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam sindikat Curanmor ini.
“ Kita masih menyelidiki di belakang mereka bertiga ini, karena berdasarkan hasil penyidikan bahwa ada tersangka juga yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak dua orang. Informasinya, kedua DPO ini salah satunya memiliki senjata api,” ujarnya.
Ardiyanto dalam kesempatan itu turut mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar datang melakukan pengecekan ke Polsek Jaluko. Tentunya harus membawa bukti-bukti atau dokumen pendukung lainnya.
“ Hasil dari penyidikan, infonya sudah ada 15 unit yang dijual. masyarakat yang merasa kehilangan agar di cek di Polsek Jaluko,” katanya.
Ketiga tersangka ini terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut di atas lima tahun penjara.
Penulis: Raden Hasan Efendi








