Jambipers.com, Muaro Jambi – Pemda Muaro Jambi telah menindaklanjuti laporan warga terkait praktik curang penjualan gas LPG 3 Kg yang terjadi di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu. Laporan warga terhadap kecurangan yang dilakukan pangkalan milik Sulaiman itu ternyata benar adanya.
Pangkalan gas milik pengusaha Sulaiman itu terbukti menjual gas LPG bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut, pangkalan milik Sulaiman kini telah dijatuhi sanksi berupa peringatan pertama.
“ Begitu mendapat laporan dari warga, kita langsung turun ke lapangan dan berkoordinasi langsung dengan agen pemasok gas ke pangkalan tersebut. Terhadap penjualan di atas HET itu, kami langsung minta kepada agennya untuk memberikan surat teguran pertama kepada pihak pangkalan atas nama Sulaiman agar tidak menjual lagi gas LPG 3 Kg di atas HET,” Kata Kabag Ekonomi Setda Muaro Jambi, Aditia Warman kepada Jambipers.com, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Pangkalan Gas di Desa Sumber Jaya Jual LPG 3 Kg di Atas HET
Aditia mengatakan, pangkalan gas LPG 3 Kg milik Sulaiman secara resmi telah diberi surat peringatan pertama. Surat peringatan tersebut dikeluarkan tertanggal 17 Februari 2021 oleh PT.Bindaud Karya Maju selaku agen gas penyuplai ke pangkalan Sulaiman.
“ Pangkalan milik Sulaiman itu sudah ditegur dengan surat peringatan pertama,” ujarnya.
Aditia menjelaskan, sanksi pencabutan izin terhadap pangkalan nakal tidak dapat serta merta dilakukan. Sebelum sanksi pencabutan izin diberikan, pangkalan yang terbukti melanggar terlebih dahulu diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.
“ Kalau misal surat peringatan pertama tidak diindahkan, kita minta lagi agen memberikan surat peringatan kedua sampai ketiga. Kalau misalnya masih juga menjual di atas HET, kita minta izinnya dicabut dan akan diganti dengan pangkalan baru,” katanya.
Dengan adanya kasus ini, Aditia kembali mengingatkan para pengusaha pangkalan agar tidak berbuat curang dengan menjual gas LPG di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Bagi pangkalan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut maka dipastikan izin pangkalannya akan dicabut.
“ Kita sudah mengingatkan para pemilik pangkalan melalui agen penyalur. Apabila tidak diindahkan oleh pemilik pangkalan, tentu kami tidak akan segan-segan untuk merekomendasikan pencabutan izin pangkalan tersebut,” kata Aditia.
Penulis: Raden Hasan Efendi







