Jambipers.com – Briptu F ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat. Oknum polisi tersebut menjadi pemeran pria pada kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu yang sempat viral.
Selain Briptu F, pemeran perempuan dalam video mesum itu yakni FN juga ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, pasangan itu akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik kemudian menaikan status F dan FN dari saksi menjadi tersangka.
” F dan FN sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Hujaifah melansir dari Kompas.com, Minggu (7/2/2021).
Meski menyandang status sebagai tersangka, Briptu F dan pasangannya itu tidak ditahan. Hujaifah menjelaskan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.
Pasangan itu dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Hujaifah.
Sebuah video berisi adegan mesum sebelumnya beredar di media sosial. Peristiwa tidak senonoh itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan dua pegawai RSUD Dompu, serta dua pemilik akun Facebook sebagai sebagai tersangka. Mereka diseret sebagai tersangka lantaran menyebarkan video mesum tersebut hingga viral di media sosial.(***)






